Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.43/1995

Sebagaimana dimaklumi prosedur penerbitan Surat Keputusan persetujuan/penolakan pemusatan PPh Pasal 21 oleh Kantor Pusat DJP atas permohonan Wajib Pajak yang melakukan kewajiban pemotongan/penyetoran/pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat (sentralisasi PPh Pasal 21), diperlukan laporan dan pendapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lokasi. Dalam membuat laporan dan pendapat tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan pada lokasi dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemusatan PPh Pasal 21 terdapat kendala antara lain :

  1. Banyak diantara Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pemeriksaan sederhana lapangan belum memenuhi jadwal yang telah digariskan menurut ketentuan pada lampiran II Angka IV Nomor urut 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-10/PJ.11/1993 tanggal 4 Oktober 1993, sehingga laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat DJP tidak dalam waktu yang bersamaan tetapi dengan tenggang waktu yang cukup lama antara KPP yang satu dengan KPP yang lain.

  2. Hasil laporan pemeriksaan sederhana lapangan dari KPP seringkali menolak permohonan pemusatan PPh Pasal 21 yang secara tersirat penolakan tersebut lebih disebabkan oleh alasan pencapaian target penerimaan.

  3. Untuk mempercepat pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak dan mengatasi kendala tersebut di atas, maka pemrosesan permohonan pemusatan PPh Pasal 21 diatur sebagai berikut :

    1. Bagi perusahaan yang memakai peralatan komputer dalam menghitung gaji dan PPh Pasal 21 untuk seluruh karyawannya, sedangkan perusahaan tersebut tidak menempatkan pegawai yang secara khusus menghitung gaji dan PPh Pasal 21 di masing-masing cabang/lokasi dan disamping itu perusahaan tersebut melakukan penggajian dengan mentransfer gaji ke masing-masing rekening karyawan melalui bank, maka prosedur penyelesaian permohonan pemusatan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh KPP di masing-masing lokasi usaha yang dimintakan pemusatan, tetapi Wajib Pajak cukup memberikan bukti ke Kantor Pusat DJP i.c. Direktorat PPh mengenai penghitungan gaji dan PPh Pasal 21 dengan komputer bagi seluruh karyawan berupa :
      – daftar gaji – bukti transfer gaji kepada masing-masing karyawan
      – lembar (voucher) penghitungan gaji dan PPh Pasal 21.
      Dalam hal Wajib Pajak belum memberikan/melampirkan bukti-bukti tersebut, maka Kantor Pusat DJP i.c. Direktorat PPh dapat meminta kelengkapan tersebut, serta penjelasan melalui surat kepada Wajib Pajak yang meminta permohonan tersebut.

    2. Bagi perusahaan yang mengadministrasikan pembayaran dan penghitungan gaji secara manual, pemrosesan permohonan pemusatan PPh Pasal 21 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.23/1985 dan Nomor: SE-09/PJ.431/1990.

  4. Untuk mengetahui apakah di lokasi usaha yang telah disetujui pemusatannya dikemudian hari terdapat atau tidak terdapat administrasi penggajian/pemotongan PPh Pasal 21, maka setelah lewat masa 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan pemusatan PPh Pasal 21, KPP yang wilayahnya meliputi kedudukan lokasi usaha perusahaan yang bersangkutan, dapat melakukan pemeriksaan sederhana lapangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.43/1995