Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/2004

Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Format blanko SPPT, STTS, dan DHKP pada prinsipnya tidak mengalami perubahan, kecuali format STTS hasil print out tempat pembayaran PBB on line (TP-PBB on line) akan menyesuaikan hasil keluaran program dan adanya penambahan pencantuman kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada STTS sesuai dengan pengelompokan sektor obyek pajak.

  2. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, data keluaran SPPT pada kolom tempat pembayaran terdapat penambahan pencantuman nama TP-PBB Online dan TP-PBB Elektronik (ATM BCA & Klik BCA, ATM BII, dan Teller BNP serta ATM/Teller Bank Jatim Khusus untuk obyek pajak di wilayah Propinsi Jawa Timur).

  3. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang klasifikasi dan besarnya NJOP PBB agar sudah dapat ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2005;

  4. Pencetakan SPPT dan STTS PBB tahun pajak 2005 agar mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2005 dan selesai bulan Februari 2005;

  5. Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2005 kepada Wajib Pajak agar sudah selesai dilaksanakan bulan Maret 2005.

  6. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2005 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo PBB selama 6 (enam) bulan;

  7. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-14/PJ.6/2003 tentang Pelaksanaan Geocoding, maka KPPBB yang telah melaksanakan SIG sejak tahun 2003 dan untuk wilayah kelurahan yang telah memiliki peta digital, akan diberlakukan ketentuan geocoding pada saat melakukan pencetakan SPPT dalam rangka kesesuaian antara data grafis dan data atributis.

  8. Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan pemilu tahun 2004 dan melihat kondisi sosial masyarakat yang belum pulih akibat krisis ekonomi serta mempertimbangkan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003 tentang Penerapan NJOP Sama dengan Nilai Pasar, pengenaan PBB tahun 2005 tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Pengenaan PBB Tahun 2004.

  9. Penambahan pencatuman nama tempat pembayaran dan kode MAP sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 tersebut diakomodir dalam program aplikasi SISMIOP Rilis 1.7 yang akan segera dikirim pada awal Desember 2004.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/2004