Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ./2007

Sehubungan dengan implemantasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka pencatatan informasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan per KPPBB/KPPPratama melalui MPN, diperlukan Kode KPPBB/KPP Pratama sebagaimana tercantum dalam formulirSurat Setoran PBB (SSPBB) yang diserahkan oleh Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) ke BankPersepsi.

  1. Untuk akurasi informasi tersebut, KPPBB/KPP Pratama agar memberitahukan dan menegaskankembali kepada TP PBB Non Elektronik yang menjadi mitra kerjanya agar mencantumkan KodeKPPBB/KPP Pratama dalam lembar SSPBB secara benar pada saat melakukan pelimpahan penerimaanPBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan ke Bank Persepsi.

  1. Dalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan kantor dalam rangka modernisasi di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak yang meliputi juga perubahan wilayah kerja, Kepala Kanwil DJP agarmemerintahkan kepada tiap-tiap KPP Pratama baru untuk memberitahukan kepada TP-PBB mitra kerjaKPPBB lama perihal Kode dan Nama KPP Pratama baru yang akan menjadi mitra kerja mereka untukmemudahkan koordinasi dan pelaporan penerimaan PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  2. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ./2007