Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/2000

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 yang terdiri dari :

  1. PP Nomor 111 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Warisan dan Hibah Wasiat;
  2. PP Nomor 112 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan;
  3. PP Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. PP Nomor 114 Tahun 2000 tentang Pencabutan PP Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. KMK Nomor 514/KMK.04/2000 tentang Pencabutan KMK Nomor 637/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat;
  6. KMK Nomor 515/KMK.04/2000 tentang Pencabutan KMK Nomor 638/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan;
  7. KMK Nomor 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  8. KMK Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  9. KMK Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  10. KMK Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
  11. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

HASAN RACHMANY
NIP 060043511

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/2000