Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 530/PJ.1/2000

Dalam rangka meningkatkan peran serta para pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan institusi pelayanan perpajakan yang “berkelas dunia”, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal Pajak menawarkan kepada seluruh pegawai untuk mengusulkan ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan dalam bentuk tulisan dan disket dengan persyaratan sebagai berikut :

    1.1.

    Tawaran terbuka untuk seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak baik perorangan maupun kelompok. Setiap kelompok dibatasi paling banyak 3 (tiga) orang.

    1.2.

    Usul pembaharuan merupakan hasil kajian yang komprehensif dan terpadu serta hasil karya sendiri yang telah atau belum pernah dimuat di media cetak maupun elektronik (seperti Majalah Berita Pajak dan Jurnal KIPAS).

    1.3.

    Usulan yang diajukan harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami dan dapat diterapkan.

  2. Topik usulan melingkupi diantaranya:

    2.1.

    Sistem Pelayanan Perpajakan

    2.2.

    Penyederhanaan Formulir-Formulir Perpajakan

    2.3.

    Teknis Penggalian Potensi Perpajakan.

    2.4.

    Program Komputer Perpajakan

    2.5.

    Improvisasi Metode dan Materi Penyuluhan

    2.6.

    Pengembangan Sumber Daya Manusia

    2.7.

    Hal-hal yang Dianggap Perlu.

  3. Format penulisan adalah sebagai berikut :

    3.1.

    Latar Belakang

    3.2.

    Permasalahan Yang Dihadapi

    3.3.

    Analisa dan Pemecahan Masalah

    3.4.

    Kesimpulan dan Saran

    3.5.

    Tulisan dibuat 2 spasi, maksimal 8 (delapan) halaman kwarto.

  4. Kriteria Penilaian adalah sebagai berikut:

    4.1.

    Kreativitas

    4.2.

    Mudah Dipahami

    4.3.

    Dapat Diterapkan

    4.4.

    Daya Implikasi terhadap Pelayanan

  5. Usulan akan dinilai oleh Dewan Juri yang terdiri dari para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  6. Usulan terbaik akan diundang untuk mempresentasikan karyanya di depan dewan juri serta diberikan penghargaan yang pantas.

  7. Sehubungan dengan hal tersebut di atas diharap bantuan Saudara untuk memberitahukan tawaran tersebut di atas kepada para pegawai di unit kerja Saudara masing-masing. Hasil tulisan tersebut sudah harus diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2001 dan ditujukan kepada Tim Administrasi Pengelola Proposal Sistem d/a Pusat Penyuluhan Perpajakan Gedung B Lt. 15 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42 Jakarta atau email : [email protected].

Demikian untuk dimaklumi.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

R. SYARIFUDDIN ALSYAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 530/PJ.1/2000