Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.5/1995

Dengan ini disampaikan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan tentang restitusi Lebih Bayar yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN, sebagai berikut :

  1. Jenis Pemeriksaan untuk restitusi bulanan
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, sebelum permohonan pengembalian lebih bayar diputus, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah Pemeriksaan Sederhana Kantor, kecuali jika Masa Pajak yang sama juga sedang dalam Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Lengkap.

  2. Batas waktu penyelesaian permohonan restitusi bulanan
    Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) KEP-1/PJ/1995, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memberikan putusan atas permohonan PKP yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.

  3. Ruang lingkup pemeriksaan kantor Pemeriksaan Sederhana Kantor hendaknya dibatasi pada pertama, penelitian Faktur Pajak dan kedua, pemanfaatan data yang telah siap dimanfaatkan di KPP yang bersangkutan.
    Khusus mengenai pemeriksaan Faktur Pajak Masukan, hendaknya mengikuti pedoman sebagai berikut :

    3.1. Yang diteliti hanya Faktur-Pajak Faktur-Pajak Masukannya yang dikreditkan.
    3.2.

    Teliti apakah menurut ketentuan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan tersebut memang benar dapat dikreditkan seperti yang dilaporkan oleh PKP, dengan meneliti keterangan-keterangan sebagai berikut :

    3.2.1.

    Tanggal faktur Pajak dibandingkan dengan tanggal pengukuhan dan Masa Pajak, dengan sasaran untuk mencegah pengkreditan Pajak masukan yang dibayar sebelum pengusaha yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP, dan untuk mengetahui adanya pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama yang selanjutnya untuk dipertimbangkan memang dapat dikreditkan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

    3.2.2.

    Identitas PKP selaku pembeli BKP atau JKP dengan sasaran untuk mencegah pengkreditan Pajak masukan oleh Pengusaha yang tidak berhak.

    3.2.3.

    Macam dan jenis BKP atau JKP, dengan sasaran untuk mencegah pengkreditan yang tidak beralasan (misalnya Pajak Masukan atas pembelian sedan atau atas pembelian BKP/JKP yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan lain sebagainya)

    3.2.4. Formalitas lainnya sesuai ketentuan, seperti kelengkapan pengisian, dan lain sebagainya.
    3.3

    Dalam hal terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP padahal seharusnya menurut ketentuan tidak dapat dikreditkan, maka Faktur Pajak Masukan tersebut dikeluarkan dari pengkreditan.

  4. Penyandingan angka lebih bayar dengan hasil perkalian
    Lebih bayar yang akan disandingkan dengan hasil perkalian 7 dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang dimintakan restitusi dan/atau nilai penyerahan kepada pemungut PPN pada Masa Pajak yang dimintakan restitusi adalah lebih bayar pada Masa Pajak yang dimintakan restitusi yang benar menurut hasil pemeriksaan Saudara sebagaimana dimaksud pada butir 3, yaitu lebih bayar yang dimintakan restitusi menurut PKP dengan hasil koreksi positif, dan ditambah dengan hasil koreksi negatif. Lebih bayar yang benar menurut pemeriksaan saudara harus tercantum dalam laporan pemeriksaan yang harus saudara buat dengan didukung penjelasan seperlunya. Angka lebih bayar hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar penghitungan untuk angka lebih bayar yang harus dicantumkan dalam formulir SKPLB (lihat butir 6 Surat Edaran ini).

  5. Penentuan angka lebih bayar yang diperintahkan kepada PKP untuk dikompensasikan Jika lebih bayar versi fiskus tersebut pada butir 4 lebih besar daripada 7 dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang dimintakan restitusi dan/atau nilai penyerahan kepada pemungut PPN pada Masa Pajak yang dimintakan restitusi (yang sudah SSP-nya), maka atas sisanya diperintahkan kepada PKP agar dikompensasikan pada Masa Pajak terbitnya SKPLB. Perintah diwujudkan dengan mencantumkannya pada formulir SKPLB angka II butir 7.b kolom “menurut Fiskus”,. Jika lebih bayar versi fiskus lebih kecil atau sama dengan hasil perkalian angka 7 tersebut, maka tidak ada sisa lebih bayar yang perlu diperintahkan untuk dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

  6. Penentuan angka lebih bayar yang menjadi dasar untuk kompensasi utang-utang pajak dan penerbitan SPMKP Angka lebih bayar yang disetujui untuk direstitusikan, yaitu angka lebih bayar yang harus dicantumkan pada angka II butir 7.a formulir SKPLB kolom “menurut fiskus”, adalah angka lebih bayar hasil pemeriksaan yang disandingkan dengan hasil perkalian 7 sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran ini, dikurangi dengan angka lebih bayar yang diperintahkan kepada PKP untuk dikompensasikan sebagaimana dimaksud pada butir 5 Surat Edaran.

  7. Teknis pencantuman angka-angka pada formulir SKPLB Angka-angka yang harus dicantumkan ke dalam formulir SKPLB angka II butir 7.a dan angka II butir 7.b pada kolom “menurut PKP” dan kolom “menurut Fiskus” dengan demikian menjadi sebagai berikut :

    7.1. Pada kolom “menurut PKP”
    7.1.1. Angka II butir 7.a. dengan seluruh jumlah lebih bayar yang dimintakan restitusi menurut SPT Masa PPN.
    7.1.2. Angka II butir 7.b. selalu dikosongkan.
    7.2. Pada kolom “menurut fiskus”
    7.2.1. Angka II butir 7.a diisi dengan angka pada butir 6 Surat Edaran ini.
    7.2.2.

    Angka II butir 7.b diisi dengan sisa lebih bayar yang diperintahkan kepada PKP untuk dikompensasikan pada Masa Pajak terbitnya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran ini.

  8. Untuk lebih jelasnya, lihat contoh penghitungan terlampir.
  1. Tidak berlebihan bila kami ingatkan adanya ketentuan penting sebagai berikut :
    1. Tidak dimungkinkan adanya koreksi negatif yang berasal dari pengkreditan dari Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh PKP dan diketahui pada waktu pemeriksaan (Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang PPN yang baru).
    2. Tidak dimungkinkan adanya koreksi negatif yang berasal dari kesalahan pemungutan Pajak Keluaran (pasal 28 ayat 3 PP 50 Tahun 1994)
  2. Diingatkan bahwa saudara harus mengambil putusan atas permohonan PKP pada waktunya. Putusan saudara dapat menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak seluruhnya. Saudara tidak diperkenankan membiarkan permohonan PKP terkatung-katung.

  3. Tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa konfirmasi Faktur Pajak tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana terakhir disempurnakan dengan Surat Edaran Nomor SE-52/PJ.5/1995 tanggal 16 Oktober 1995, namun putusan atas permohonan PKP tetap harus Saudara ambil bila sudah waktunya meskipun belum seluruhnya jawaban konfirmasi masuk.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran No.: SE-28/PJ.54/1995 (SERI PPN 22-95).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.5/1995