Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.6/1991

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tunjangan Operasional yang telah diberikan kepada KP.PBB dan Kabid PBB berdasar Surat Direktur PBB Nomor: S-532/PJ.6/1990 tanggal 9 April 1990 dan Nomor: S.1543/PJ.6/1990 tanggal 2 November 1990, dirubah menjadi sebesar 2 (dua) kalinya.

  2. Penggunaan dan tata cara pengadaan/penyaluran dana tersebut, sesuai dengan petunjuk dalam Surat Direktur PBB pada angka 1 di atas.

  3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabid PBB pada Kanwil VI DJP, KP.PBB di wilayah DKI Jaya, KP.PBB Surabaya, KP.PBB Medan, KP.PBB Bandung dan KP.PBB Semarang.

  4. Ketentuan ini berlaku terhitung mulai bulan Juli 1991.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.6/1991