Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ./2007

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-149/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, kewenangan penyelesaian permohonan pengurangan PBB dan BPHTB dalam wilayah kerja Kanwil DJP modern mengacu pada ketentuan pengurangan PBB dan BPHTB, yakni :
    a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB;
    b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan PBB sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai selatan Pulau Jawa;
    c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006
    dimana kewenangan KPP Pratama mengacu pada kewenangan KPPBB.
  2. Berkas permohonan pengurangan PBB dan BPHTB yang sudah diteruskan KPP Pratama kepada Kepala Kanwil DJP sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud diselesaikan oleh Kepala Kanwil DJP.
  3. Prosedur Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan PBB di KPP Pratama adalah sebagaimana terlampir.
  4. Bagan alur prosedur Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan PBB sebagaimana pada lampiran 1 sekaligus merupakan perubahan atas bagan alur dimaksud yang tercantum pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Prosedur tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan untuk ditetapkan menjadi Standard Operating Procedures (SOP) DJP sehingga masih dimungkinkan terjadinya perubahan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 November 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  3. Para Tim Review SOP Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ./2007