Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ.52/2002

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PKPM melalui komputer), mulai 15 Mei 2001 telah dilaksanakan konfirmasi faktur pajak dengan program PK-PM melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak yang pada saat itu baru mencakup 13 Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001, dinyatakan bahwa sejak 1 Januari 2002 pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan hal- hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat, melalui Program PK-PM di Intranet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran (Restitusi) PPN sepanjang telah dilakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait.

  2. Program PK-PM tersebut hanyalah alat pemantauan, sedangkan data yang benar adalah data yang ada dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data yang ada di Program PK-PM dengan yang ada di Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, maka data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen pendukungnya, di Kantor Pelayanan Pajak, maka data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen pendukungnya.

  3. Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar pemeriksa tetap memperhatikan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Pebruari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor. KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 55/PJ.52/2002