Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 58/PJ.6/1991

Dari evaluasi atas pelaksanaan SISTEP, masih banyak dijumpai bahwa pencocokan STTS dengan Bank Tempat Pembayaran, masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, agar pemantauan dan pencocokan STTS dapat berjalan baik, diminta agar Saudara membuat daftar penjagaan sebagaimana contoh terlampir.

Daftar penjagaan tersebut agar dibuat per tempat pembayaran, dan dalam setiap Dati II terhimpun menjadi satu buku.

Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 58/PJ.6/1991