Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.31/1985

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

A. HADI PULUNGAN SH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 61/PJ.31/1985