Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 625/PJ.10/2008

Dalam rangka meningkatkan pelayanan sistem Direktorat Jenderal Pajak, khususnya SIP, SIPMod, Dan SIDJP dengan ini diberitahukan kepada KPP/Kanwil bahwa Direktorat TIP telah menyediakan Layanan Sistem Online, yang dapat diakses melalui http://lasisonline:90 atau klik banner lasisonline di aplikasi portaldjp. Layanan Sistem Online ini diharapkan dapat menjadi media pemecahan masalah Sistem KPP/Kanwil secara online dan komunikasi user dengan penanggung jawab Sistem Informasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Petunjuk penggunaan aplikasi dapat didownload di situs Layanan Sistem Online. Kinerja penanganan masalah Sistem yang dialami oleh KPP/Kanwil di monitor Pejabat terkait di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Demikian disampaikan untuk diketahui.

An. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 060076910

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 625/PJ.10/2008