Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.51/1995

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor : 537/PP/XII/95 tanggal 5 Desember 1995 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang dipesan oleh Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (95-96) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor : 94220/A/A4/B/95 tanggal 30 Nopember 1995, dan

  2. Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 942/C6.5/U.95 tanggal 6 November 1995.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku dan penerbit asalnya yang dipesan oleh Proyek PPBBASD Inpres 6/84 (95-96) dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak diwilayah kepada Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 62/PJ.51/1995