Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 64/PJ.6/1994

Sehubungan dengan kebutuhan analisa dan pemantauan penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi dan besarnya NJOP atas bangunan, sebagaimana yang dituangkan dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kep. Men. Keu Nomor : 174/KMK.04/1993 Tanggal 23 Pebruari 1993, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

KP.PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian pada tahun pajak 1994 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.6/1992 atau pendataan dan penilaian Pola Sismiop, diminta untuk mengirimkan salinan lampiran SK. Kakanwil tentang DBKB per-Dati II (contoh terlampir) untuk tahun pajak bersangkutan ke Direktorat PBB, Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

2.

KP. PBB yang telah mengirimkan lampiran tersebut bersama dengan lampiran SK. Kakanwil tentang Klasifikasi penentuan NJOP Bumi tidak perlu mengirim ulang kecuali yang belum lengkap (daftar terlampir).

3.

KP. PBB yang belum melaksanakan pendataan dan penilaian pada tahun pajak 1994 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.6/1992 atau pendataan dan penilaian Pola Sismiop, diharapkan memberitahukan secara tertulis ke Direktorat PBB, Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, sehubungan dengan belum diterapkannya DBKB untuk penentuan NJOP atas bangunan.

Demikain untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 64/PJ.6/1994