Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.12/1985

Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas.

Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku di bidang IPEDA. Dengan ini kami berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami berikan dalam Surat Edaran tersebut berlaku pula bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bidang IPEDA.

Untuk praktisnya kami ulangi disini pokok-pokok penggarisan umum yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya “Rahasia Jabatan” yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan pada Pasal 34 supaya dipegang teguh.

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sendiri, untuk hal-hal yang sifatnya sangat terbatas, masih memberikan kemungkinan kepada Pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) untuk memberikan keterangan atau bukti-bukti perpajakan (termasuk IPEDA) kepada fihak lain yaitu dalam hal :

    2.1 Yang berkenaan dengan pengamanan Keuangan Negara (Pasal 34 ayat 3), kepada pejabat pemeriksa yang ditugaskan untuk itu dapat diperlihatkan bukti-bukti perpajakan atau keterangan-keterangan yang menurut sifatnya sebenarnya terikat pada rahasia jabatan, asal dipenuhi syarat :

    1. Ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada pejabat yang dibebani rahasia jabatan untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan dimaksud;
    2. Perintah tersebut memuat nama Wajib Pajak (Wajib Iur) yang dikehendaki keterangannya, dan nama pemeriksa.
    2.2 Untuk kepentingan peradilan (Pasal 34 ayat 5) di Pengadilan dalam perkara Pidana, kepada pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) dimungkinkan juga untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan, asalkan ada izin tertulis dari Menteri Keuangan. Perlu ditambahkan bahwa izin Menteri Keuangan dimaksud dapat dimintakan oleh Hakim Ketua Persidangan (sesuai Pasal 180 KUHAP) dengan memuat nama tersangka, keterangan yang diminta, dan kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. Sehingga dengan demikian permintaan keterangan/bukti perpajakan dari aparat Penyidik (seperti Polisi/Jaksa), dapat disalurkan melalui Pasal 34 ayat 5 tersebut.

  3. Mengingat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut yang dapat memberikan peluang pengecualian, maka haruslah ditafsirkan bahwa pembuat Undang-undang memang menghendaki bahwa administrasi Perpajakan tidak akan dipakai untuk tujuan-tujuan lain kecuali untuk keperluan pemungutan pajak.

Dengan penggarisan umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan pada Kepala Inspeksi IPEDA.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.12/1985