Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.14/2000

Sehubungan dengan pengiriman paket SPT Tahunan PPh Tahun 2000, dengan ini diberitahukan :

  1. Paket SPT Tahunan yang dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :
    1. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Umum (Form. 1771);
    2. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (KP.PPh.2.1-99) dan suplemennya;
    3. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form. 1770);
    4. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (KP.PPh.1.1-99) dan suplemennya;
    5. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form. 1721);
    6. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1-98);
    7. SSP, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur Jenderal Pajak;
    8. Amplop SPT Tahunan;
    9. Sticker Label SPT;
    10. Daftar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  2. Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari :
    – 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
    – 1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.
  3. Batas akhir paket SPT sampai di Kanwil-kanwil dan KPP-KPP di seluruh Indonesia adalah akhir November 2000. Apabila ada paket yang belum sampai harap hubungi bagian Perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak telepon (021) 5736063.
  4. Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kepada pihak Ekspedisi (PT. SE) untuk kemudian akan diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Mengingat batas akhir penyelesaian tagihan di KPKN adalah tanggal 6 Desember 2000, diminta bantuan Saudara agar Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut segera dikirim melalui Fax. (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.14/2000