Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1993

Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993, tentang Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 69/PJ.6/1993