Resources / Blog / Seputar Pajak

Rasio Profitabilitas: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Rasio profitabilitas bermanfaat untuk mengetahui secara pasti besaran laba/rugi suatu perusahaan serta membantu para jajaran direksi untuk mengevaluasi kinerja perusahaan. Ada 7 jenis rasio profitabilitas dengan fungsi dan rumus yang berbeda-beda. Mulai dari Gross Profit Margin, Profit Margin Ratio, Return on Asset Ratio, hingga Return of Investment.

Pengertian Rasio Profitabilitas

Rasio profitabilitas merupakan perbandingan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba (profit) dari pendapatan (earning) terkait penjualan, aset, dan ekuitas atas dasar pengukuran tertentu.

Rasio profitabilitas ini diperlukan untuk melakukan pencatatan transaksi keuangan. Biasanya, dinilai oleh investor dan kreditur (bank) untuk menilai laba investasi yang akan diperoleh investor dan besaran laba perusahaan untuk menilai kemampuan suatu perusahaan dalam membayarkan utang kepada kreditur berdasarkan tingkat pemakaian aset dan sumber daya lainnya, sehingga terlihat pula tingkat efisiensi perusahaan tersebut. 

Efisiensi dan efektivitas manajemen tersebut juga dapat dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan yang dilihat dari unsur unsur laporan keuangan. Idealnya, semakin tinggi nilai rasio, maka semakin baik juga kondisi perusahaan berdasarkan rasio profitabilitasnya. Mengapa? Karena nilai yang tinggi menggambarkan tingkat laba dan efisiensi perusahaan yang tinggi dan dapat dilihat pula dari tingkat pendapatan dan arus kas.

Rasio profitabilitas ini akan mengungkapkan hasil akhir dari semua kebijakan keuangan dan keputusan operasional yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan. Bahkan mempengaruhi pula sistem pencatatan kas kecil. 

Manfaat Rasio Profitabilitas

Perusahaan sebaiknya wajib membuat profitabilitas saat menghitung untung-rugi perusahaan. Berikut ini manfaat dari rasio profitabilitas yang perlu Anda ketahui:

  1. Dapat mengetahui secara pasti laba/keuntungan dari perusahaan dalam periode tertentu. 
  2. Sebagai tolak ukur dalam penilaian yang dilakukan bank/investor kepada perusahaan. 
  3. Memahami efisiensi dari sebuah bisnis. 
  4. Untuk manajer perusahaan, rasio profitabilitas ini bisa menjadi acuan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan. 
  5. Sebagai tolak ukur bagi trader saham dalam menilai apakah saham perusahaan layak untuk dibeli. 
  6. Sebagai acuan dasar dalam aspek pajak perusahaan

Baca Juga: Mengenal PDB dan Pengaruhnya Terhadap Rasio Pajak Negara

Jenis-Jenis dan Contoh Rasio Profitabilitas

Rasio profitabilitas terbagi menjadi 7. Mari kita bahas di bawah ini beserta contohnya.

1. Gross Profit Margin (GPM) 

Gross profit margin merupakan rasio profitabilitas untuk menilai persentase laba kotor terhadap pendapatan yang dihasilkan dari penjualan. Laba kotor yang dipengaruhi oleh laporan arus kas, menjelaskan besaran laba yang diterima oleh perusahaan dengan pertimbangan biaya yang terpakai untuk memproduksi produk atau jasa

GPM ini mengukur efisiensi perhitungan harga pokok atau biaya produksi. Semakin besar GPM, maka semakin baik kegiatan operasional bisnisnya. Jika yang terjadi justru sebaliknya, artinya ada yang salah dalam mengatur keuangan utnuk kegiatan operasional perusahaan. 

Berikut ini rumus dan contoh kasus perhitungan GPM:

Laba kotor Perusahaan A sebesar: Rp50.000.000

Total pendapatannya: Rp57.000.000

Maka GPM Perusahaan A adalah sebagai berikut: 

(Laba Kotor : Total Pendapatan) x 100%

= (Rp50.000.000 : Rp57.000.000) x 100% 

= 87%

2. Profit Margin Ratio (PMR)

Profit margin ratio juga dikenal dengan Net Profit Margin (NPM) yang merupakan rasio profitabilitas untuk menilai persentase laba bersih yang didapatkan setelah dikurangi dengan pajak terhadap pendapatan yang diperoleh dari penjualan.

NPM dapat dihitung dengan rumus dan contoh berikut ini:

NPM = Laba Bersih Setelah Pajak : Penjualan

Sebagai contoh: 

Pendapatan penjualan bersih (Net Sales) = Rp30.073.410.000

Laba Bersih Setelah Pajak (Net Profit after Tax) = Rp5.074.750.000

Maka, NPM-nya adalah sebagai berikut:

NPM = Rp5.074.750.000 : Rp30.073.410.000

NPM = 16,9%

3. Return on Assets Ratio (ROA)

Efisiensi dalam suatu perusahaan dalam mengelola asetnya sebenarnya dapat dilihat dari ROA ini. Berikut ini rumus Rasio Pengembalian Aset/ROA: 

ROA = Laba Bersih : Total Aset

Contoh perhitungannya adalah, 

Laba Bersih Perusahaan C: Rp200.000.000

Total Asetnya: Rp40.000.000, maka ROA perusahaan: 

ROA = Rp200.000.000 : Rp40.000.000 = 5%

4. Return on Equity Ratio (ROE)

ROE adalah rasio profitabilitas yang berguna untuk menilai kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba dari investasi pemegang saham perusahaan yang dinyatakan dalam persentase.

ROE menunjukan seberapa berhasilnya perusahaan dalam mengelola modal, sehingga keuntungannya dapat diukur dari investasi pemilik modal atau pemegang saham perusahaan. ROE pun dikenal dengan rentabilitas modal sendiri atau yang disebut juga rentabilitas usaha. ROE dihitung dari income perusahaan terhadap modal yang diinvestasikan oleh para pemilik perusahaan (pemegang saham preferen dan biasa). 

Berikut ini rumus dan contoh penghitungannya:

ROE = Laba Bersih Setelah Pajak : Ekuitas Pemegang Saham

Dari laporan keuangan yang terbit pada 31 Desember 2020, PT. B yang bergerak dalam sektor konstruksi memiliki laba bersih setelah pajak sebesar Rp700.000.000. Sedangkan total ekuitas para pemegang saham adalah sebesar Rp1.000.000.000. Maka ROE-nya adalah sebagai berikut, 

ROE = Rp700.000.000 : Rp1.000.000.000

ROE = 70%

5. Return on Sales Ratio (ROS)

ROS adalah rasio profitabilitas yang menampilkan tingkat keuntungan perusahaan setelah pembayaran biaya variabel produksi, seperti gaji karyawan, bahan baku, dll sebelum dikurangi pajak dan bunga. 

Rasio tersebut menunjukan tingkat keuntungan yang diperoleh dari setiap dana penjualan yang disebut juga sebagai margin operasional (operating margin) atau margin pendapatan operasional (operating income margin). Berikut ini rumus dan contoh penghitungan ROS. 

ROS = (Laba sebelum pajak dan bunga : penjualan) x 100%

PT. D menghasilkan laba sebelum pajak dan bunga sebesar Rp300.000.000

Penjualannya sebesar Rp2.000.000.000

Maka ROS-nya adalah sebagai berikut:

ROS = (Rp300.000.000 : Rp2.000.000.000) x 100%

ROS = 15%

6. Return on Capital Employed (ROCE)

ROCE adalah rasio profitabilitas yang mengukur keuntungan perusahaan dari modal yang digunakan dalam bentuk persentase. Modal yang dimaksud merupakan ekuitas suatu perusahaan ditambah dengan kewajiban yang tidak lancar atau total aset dikurangi dengan kewajiban lancar. ROCE ini mencerminkan efisiensi dan profitabilitas modal atau investasi perusahaan. 

Sebutan bagi laba sebelum pengurangan pajak dan bunga adalah EBIT, yakni Earning Before Interest and Tax. Berikut ini 2 rumus ROCE yang kerap digunakan: 

ROCE = Laba Sebelum Pajak dan Bunga : Modal Kerja

Atau 

ROCE = Laba Sebelum Pajak dan Bunga : (Total Aset – Kewajiban) 

7. Return of Investment (ROI)

ROI adalah rasio profitabilitas yang dihitung dari laba bersih setelah dikurangi pajak terhadap total aktiva. ROI ini berguna sebagai pengukur kemampuan suatu perusahaan secara menyeluruh dalam menghasilkan keuntungan atas jumlah aktiva secara keseluruhan yang tersedia pada perusahaan. Semakin tingginya rasio, berarti semakin baik pula kondisi perusahaan. Berikut ini rumus dan contoh ROI: 

ROI = ( (Laba Atas Investasi – Investasi Awal) : Investasi) x 100%

PT. Z berinvestasi sebesar Rp600.000.000 kepada perusahaan otomotif. PT. Z ternyata mendapatkan penjualan sebesar 1.000 unit kendaraan. Dari penjualan tersebut, perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp700.000.000.

Diketahui: 

Keuntungan (Laba) Investasi sebesar Rp100.000.000

Modal (investasi) awal sebesar: Rp600.000.000

Maka ROI = (Rp700.000.000 -Rp600.000.000) : Rp600.000.000) x 100 = 16,6%

Rasio Profitabilitas Berkaitan Erat dengan Pelaporan Pajak

Seperti yang sudah dikatakan dalam pembahasan manfaat dari rasio profitabilitas, yakni berguna sebagai acuan dasar atas aspek pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa rasio profitabilitas ini pun sangat erat kaitannya dengan penyetoran dan pelaporan pajak.

Untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak, dewasa ini yang Anda butuhkan adalah aplikasi yang mampu membantu Anda dalam urusan kewajiban perpajakan Anda. Salah satu aplikasi yang menyediakan fitur hitung, setor, dan lapor pajak adalah OnlinePajak. 

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

Setor pajak kini jauh lebih mudah dengan fitur e-Billing & PajakPay OnlinePajak. Fitur ini hadir untuk mempermudah Anda dalam proses bayar pajak dan BPJS secara online. Buat ID Billing sekaligus bayar pajak dan BPJS hanya dengan sekali klik saja. 

Sedangkan untuk lapor pajak, Anda dapat menggunakan e-Filing OnlinePajak. Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu. Bukti pelaporan (BPE) dan bukti pembayaran pajak (BPN) tersimpan secara online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya.

Tertarik? Segera rasakan pengalaman kemudahan mematuhi seluruh kewajiban perpajakan Anda dengan OnlinePajak, dengan daftar OnlinePajak sekarang

Reading: Rasio Profitabilitas: Pengertian, Jenis, dan Contohnya