Aturan Turunan UU HPP
Berkaitan dengan UU HPP yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022, pemerintah pun menerbitkan 14 aturan turunan UU HPP berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut.
Pemerintah berupaya merumuskan peraturan yang seimbang guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, penerbitan PMK ini pun diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.1 Sudah Rilis, Ini Fitur Baru dan Cara Install-nya
14 Aturan Turunan UU HPP
Dengan adanya 14 aturan turunan UU HPP ini sekiranya wajib pajak dapat dengan taat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun 14 daftar aturan turunan tersebut adalah sebagai berikut:
- PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Lingkup jenis pajak dari peraturan ini adalah PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
- PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
- PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun isi pokok aturan dari PMK ini mengenai hal perdagangan LN atau penyedia jasa LN melakukan transaksi dengan pembeli barang/jasa melalui penyelenggaraan PMSE LN atau penyelenggara PMSE DN, PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut. Dan penerbitan faktur komersial, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur tarif PPN sebesar 11% yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.
- PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
- PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
- PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
- PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
- PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
- PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, Jasa Pialang Reasuransi.
- PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
- PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
- PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini
Tujuan Penerbitan Aturan Turunan
Dengan diterbitkannya peraturan turunan ini, pemerintah bertujuan serta berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang mana bagian dari reformasi perpajakan. Selain itu, diharapkan masyarakat melihat kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.