Resources / Blog / Seputar e-Filing

Jangan Telat! Ini Batas Waktu Penyampaian SPT Tahuhan PPh Badan 2022

Segera siapkan diri Anda karena sebentar lagi adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Kapankah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh? Yang pasti Anda jangan sampai telat! Mari simak ulasan seputar SPT Tahunan dalam artikel berikut ini!

Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan?

Memasuki awal tahun pajak, tandanya wajib pajak akan disibukkan dengan urusan lapor dan setor pajak penghasilan tahunan. Di tahun 2023 ini, untuk wajib pajak pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunannya adalah 31 Maret. 

Bagaimana dengan wajib pajak badan? Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2022 jatuh pada tangga 30 April 2023. Oleh karena itu, pastikan sudah mempersiapkan kebutuhan pelaporan pajak badan agar tidak terlambat menjalankan kepatuhan ini.

Pihak yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan

Sejatinya, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan. Begitu pula dengan badan usaha.

Adapun jika belum memiliki penghasilan, DJP mengimbau untuk wajib pajak memeriksakan status NPWP terlebih dahulu. Jika statusnya aktif, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak aktif, tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk badan usaha, wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Jika perusahaan belum beroperasi yang menyebabkan tidak adanya laba, tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.

Jadi jika dapat disimpulkan, berikut daftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, kecuali:

  • Wajib pajak pribadi dengan status NPWP tidak aktif
  • Wajib pajak pribadi dengan penghasilan paling tinggi sebesar Rp54 juta per tahun atau di bawah Rp4,5 juta per bulan.
  • Wajib pajak non-efektif.

SPT Tahunan juga wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau melalui digital oleh wajib pajak yang:

  • Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
  • Sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
  • Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhsan kewajiban pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan, dan/atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Cara Penyampaian SPT Tahunan Badan

Ada beberapa cara untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, di antaranya:

  1. e-Filing
  2. e-Form
  3. Melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya OnlinePajak

Tiap-tiap platform menyediakan cara yang sama. Namun jika melapor melalui OnlinePajak, wajib pajak tidak akan terkendala situs yang sulit diakses karena banyaknya pelaporan yang sedang disampaikan dan dapat melapor kapan saja, sekalipun di jam-jam sibuk. Sudah memiliki akunnya? Daftar sekarang dengan klik di sini.

Berikut ini sekilas mengenai cara pelaporan SPT Tahunan Badan melalui tiga layanan tersebut.

1. e-Filing

Untuk melakukan pelaporan pajak tahunan melalui e-Filing, wajib pajak badan terlebih dahulu sudah memiliki e-Fin. 

  • Masuk laman https://djponline.pajak.go.id.
  • Silakan login dengan nomor NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode unik (captcha).
  • Cek kelengkapan dan kebenaran data badan usaha pada menu ‘Profil Wajib Pajak’. Jika sudah dilengkapi, akan muncul perintah untuk login e-SPT.
  • Klik menu ‘Program’ untuk membuat SPT baru.
  • Pilih tahun pajak, status, dan status ‘Normal’ atau ‘Pembetulan’ SPT ke-0. Lalu, klik ‘Buat’.
  • Kemudian, akan muncul SPT 1771. Edit kembali SPT untuk memasukkan laporan keuangan dan masukkan dokumen yang akan dilampirkan.
  • Lampirkan dokumen-dokumen pelengkap untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
  • Isi menu lampiran yang tersedia sesuai dengan kondisi badan usaha.
  • Isi dan lengkapi formulir yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail terdaftar.
  • Klik ‘Kirim SPT’. 

Pelaporan pajak tahunan telah selesai. 

2. e-Form

Secara singkat, ini cara melaporkan pajak badan melalui layanan e-Form.

  • Siapkan laporan keuangan badan usaha, lalu bubuhi tanda tangan dan cap.
  • Scan laporan keuangan tersebut untuk menjadi file PDF.
  • Login ke https://djponline.pajak.go.id.
  • Pilih cara lapor pajak melalui e-Form.
  • Unduh file SPT Tahunan daalam bentuk e-Form PDF.
  • Isi file SPT dengan informasi sebenar-benarnya.
  • Upload file SPT yang telah diisi beserta laporan keuangan.
  • Klik ‘Submit’ dan wajib pajak telah selesai melaporkan pajak tahunannya.

3. e-Filing OnlinePajak

Cara lainnya adalah melalui layanan e-Filing OnlinePajak. Pertama-tama, wajib pajak harus memiliki akun di OnlinePajak. Kemudian, wajib pajak telah melengkapi profil badan usaha dan meng-upload sertifikat digital. 

Selanjutnya, berikut ini cara singkat melakukan pelaporan di e-Filing OnlinePajak:

  • Login ke akun OnlinePajak, kemudian pilih menu ‘SPT Badan’.
  • Jika sudah melengkapi profil perusahaan dan mengunggah sertifikat digital, wajib pajak dapat langsung membuuat SPT Badan 1771.
  • Isi lampiran-lampiran yang tersedia pada menu aplikasi.
  • Kemudian klik ‘SPT PPh Wajib Pajak Badan’ dan isi kolom tersedia dengan data keuangan badan usaha wajib pajak.
  • Lalu, bayar pajak jika status SPT ‘Kurang Bayar’.
  • Jika sudah, klik ‘Lapor’.

Jika berhasil, wajib pajak sudah selesai menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan akan menerima BPE sesuai dengan waktu klik ‘Lapor’.

Dokumen dan Lampiran yang Wajib Disiapkan

Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak pribadi, untuk badan, ada beberapa dokumen dan lampiran yang wajib disertakan dalam proses pelaporan. Apa saja?

  • Laporan keuangan
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
  • Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
  • Laporan Penyampaian Country by Country Report
  • Daftar nominatif Biaya Entertainment (Jika ada)
  • Daftar nominatif Biaya Promosi (Jika ada)
  • Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Khusus BUT, turut melampirkan:

  • SSP PPh Ps 26 (4),
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal,
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Hindari Telat Pelaporan SPT Tahunan Badan

Ingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan 2022 jatuh pada tanggal 30 April 2023. Karena itu, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan lampiran yang dibutuhkan, dan lapor sesegera mungkin untuk menghindari lapor tepat di tanggal batas waktu.

Jika terlambat, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. 

Wajib pajak dapat menggunakan saluran resmi yang tersedia untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang telah disebutkan di atas. 

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang lebih nyaman, wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Filing OnlinePajak. Selain resmi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan kapan saja dan di mana saja, tanpa khawatir sulit mengakses situs karena tingginya angka pengguna yang sedang melakukan pelaporan. Wajib pajak juga akan menerima BPE sesuai dengan waktu klik ‘Lapor’.

Tidak hanya untuk pelaporan, wajib pajak dapat menggunakan OnlinePajak untuk mengelola transaksi bisnis dengan lebih mudah sehingga dapat memaksimalkan modal usaha serta mengoptimasi proses bisnis.

Referensi:

PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (Pasal 2)

Reading: Jangan Telat! Ini Batas Waktu Penyampaian SPT Tahuhan PPh Badan 2022