Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./2006

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan dalam periode bulan Juli – Desember 2005, dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, yang diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan ini disampaikan pedoman untuk pelaksanaan tugas Saudara terkait dengan pelaksanaan program BOS tersebut.

  1. Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan adalah program pemerintah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

  2. Untuk periode bulan Juli – Desember 2005 dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan tersebut diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tersebut bersumber dari APBN.

  3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada:
    1. SD;
    2. MI;
    3. SDLB;
    4. SMP;
    5. MTs;
    6. SMPLB;
    7. Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
    8. Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
  4. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
    1. Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank;
    2. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah;
    3. Penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara/Guru.
  5. Penggunaan Dana BOS dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Belanja Barang/Jasa dan Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.
    1. Belanja Barang/Jasa, antara lain meliputi:
    2. 1) Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
      a) untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
      b) untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
      2) Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
      3) Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
      4) Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
      5) Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
      6) Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Bangunan sekolah;
      7) Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.
    3. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa:
    4. 1) Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta;
      2) Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
  6. Sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh unit penerima dana BOS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN;
    2. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN;
    3. kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
    4. 1) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
      2) Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
      3) Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
      4) Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.
    5. penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk:

    1. Berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS di masing-masing sekolah atau pesantren salafiyah;
    2. Melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS disekolah swasta, untuk kemudahan administrasi dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.
  7. Selanjutnya untuk pemenuhan kewajiban pemungutan dan atau pemotongan pajak dan pengenaan Bea Meterai, agar diperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkait sebagai berikut:
    1. PPh Umurn:
      – Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh;
    2. PPh Pasal 21:
      Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994;
      Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000;
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 dan Pasal 13 KEP-545/PJ/2000.
    3. PPh Pasal 22:
      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003.
    4. PPh Pasal 23:
      – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002.
    5. Pajak Pertambahan Nilai:
      Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2003
    6. Bea Meterai:
      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000.
  8. Berkaitan dengan jenis-jenis penggunaan dana BOS dan berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait, dengan ini diberikan pedoman untuk pelaksanaan tugas dan sebagai bahan sosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait dapat dilaksanakan dengan efektif.
    1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah:

      a.1 Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
      1) Memungut PPh Pasal 22 sebesar. 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
      2) Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara.
      3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      a.2 Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
      1) Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
      2) Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual.
      3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan:
    3. b.1 Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk
      1) Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
      2) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
      3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      b.2 Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk’ bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:
      1) Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
      2) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
      3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:

      Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:

      1) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
      2) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;
      3) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
      4) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
      Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tersebut pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:

      Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. Bendaharawan/penanggung jawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sedangkan bendaharawan/penanggung jawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa.

    6. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:
      Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.
      2) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
      3) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    7. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuan transport bagi siswa miskin:

      Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tersebut memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tersebut diatas tidak dilakukan pemotongan pajak.

  9. Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait. Untuk itu Saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Nasional setempat.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangggal 1 Februari 2006
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./2006