Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Perbendaharaan

Peraturan Dirjen Perbendaharaan – PER 02/PB/2006

Menimbang :

  1. bahwa proses penyusunan laporan keuangan pemerintah secara keseluruhan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disajikan tepat waktu;
  2. bahwa Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja (satker) serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pertanggung-jawaban keuangan Kementerian Negara/Lembaga setiap bulan ke KPPN sesuai jadwal waktu yang ditetapkan;
  3. bahwa dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) terlambat/lalai menyampaikan laporan tersebut pada huruf b. KPPN diberi kewajiban untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 59/PMK.06/2005. BAB XI, Pasal 36;
  4. bahwa pelaksanaan kewajiban dalam rangka pemberian sanksi oleh KPPN kepada UAKPA (satker) memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penetapan Sanksi Oleh KPPN Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400):
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2005 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2005.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.

Pasal 1

(1)

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK).

(2) Laporan Keuangan yang disampaikan harus dilampirkan bukti Register Pengiriman laporan keuangan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 bulan sebelumnya.
(3)

Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran terlambat/lalai menyampaikan Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1)

Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana disebut alam pasal 2 ayat (2), KPPN c.q. Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK) sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan Kepada yang bersangkutan.

(2)

Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak terbitnya Surat Peringatan, Kuasa Pengguna Anggaran tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN memberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satuan kerja.

(3)

Dalam hal pengenaan sanksi, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan sanksi dimaksud dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS. dan SPM Pengembalian.
(2) Pelaksanaan sanksi dimaksud tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.

Pasal 5

Penerapan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian Laporan Keuangan bulan Januari 2006 dan transaksi SPM mulai bulan Februari 2006 sesuai dengan perlakuan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 6

Apabila satuan kerja telah menyampaikan laporan keuangan, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang sudah menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
tanggal 10 Pebruari 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MULIA P. NASUTION
NIP 060016519

Reading: Peraturan Dirjen Perbendaharaan – PER 02/PB/2006