Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 10/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas, akan dilaksanakan penindakan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang dengan karakteristik yang mempunyai nilai ekonomi tinggi berupa sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
  2. bahwa upaya penindakan tersebut dimulai dengan pendekatan fiskal dengan memberi kesempatan kepada para pemilik barang sebagaimana dimaksud huruf a untuk menyelesaikan kewajiban pabean dengan cara melunasi Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor;
  3. bahwa berdasarkan persetujuan Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan menginstruksikan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk menyiapkan petunjuk pelaksanaan dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean dengan pendekatan fiskal dalam jangka waktu terbatas;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Sepeda Motor dan Kapal Pesiar termasuk Yacht Yang Pada Saat Pemasukannya ke Dalam Pabean Indonesia Belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1007 tentang Pemberitahuan Pabean;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2003;
  4. Surat Menteri Keuangan Nomor S-167/MK.04/2007 tanggal 19 April 2007 perihal Pelaksanaan Penyelesaian Kewajiban Pabean dengan Pendekatan Fiskal Atas Barang Berupa Kapal Pesiar termasuk Yacht, Motor Besar, Jam Tangan Mewah, Perhiasan dan Barang-barang Ber-merek Terkenal Lainnya Yang Pada Saat Pemasukannya ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya;

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS SEPEDA MOTOR DAN KAPAL PESIAR TERMASUK YACHT YANG PADA SAAT PEMASUKANNYA KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA.

Pasal 1

(1) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban pabeannya wajib diselesaikan kewajiban pabeannya;
(2) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

Pasal 2

(1) Pemilik Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht atau kuasanya mengajukan permohonan penyelesaian kewajiban pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Bea Cukai ini dengan mendapatkan tanda terima.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dilampiri :

  1. fotokopi identitas pemilik (KTP);
  2. fotokopi NPWP;
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  4. surat pernyataan kepemilikan sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran II-a Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; dan
  5. surat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lainnya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kapal Pesiar termasuk Yacht dilampiri :

  1. identitas pemilik kapal (KTP/Paspor);
  2. fotokopi NPWP;
  3. identitas kapal antara lain nama kapal, builder certificate, dan bill of sale yang telah dilegalisasi oleh notaris;
  4. Perizinan yang telah diperoleh dari instansi terkait seperti surat izin berlayar dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  6. surat pernyataan kepemilikan sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran II-b Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; dan
  7. surat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 3

(1) Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pemilik Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht atau kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang kepada :

  1. Direktur Teknis Kepabeanan;atau
  2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terdekat dengan lokasi barang.
(2) Hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai contoh yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.

Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diproses sepanjang telah diterima pada tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan 31 Desember 2007.
(2) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang tidak diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Dersember 2007 dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diterbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean yang ditandatangani oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.
(2) Dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan klasifikasi, pembebanan impor, dan nilai pabean serta besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang yang wajib dilunasi.
(3) Penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan database harga pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, atau duta harga lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Klasifikasi dan pembebanan impor ditetapkan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang berlaku pada saat penetapan.

Pasal 6

Pemilik atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara manual disertai bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang ditunjuk, yaitu :

  1. untuk Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc ke KPBC Medan, KPBC Batam, KPBC Pekan Baru, KPBC Jakarta, KPBC Bandung, KPBC Tanjung Emas, KPBC Tanjung Perak, KPBC Ngurah Rai, KPBC Balikpapan, atau KPBC Makassar; dan
  2. untuk Kapal Pesiar termasuk Yacht ke KPBC Belawan, KPBC Batam, KPBC Tanjung Priok I, KPBC Tanjung Emas, KPBC Tanjung Perak, KPBC Benoa, KPBC BalikPapan, KPBC Bitung, atau KPBC Makassar.

Pasal 7

(1) Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui bank devisa persepsi/ pos persepsi.
(2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh hari) terhitung sejak tanggal Keputusan Dijen Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang belum dilunasi, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan, dengan pelunasan paling lambat pada tanggal 30 April 2008.
(4) Terhadap sepeda motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang telah diterbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal 30 April 2008, maka Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku dan penyelesaian lebih lanjut dilakukan dengan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya, diterbitkan Formulir A oleh Kepala KPBC tempat pengajuan PIB atau pejabat yang ditunjuknya.
(2) Pendistribusian Formulir A dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

Tatacara penyelesaian kewajiban pabean atas Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melibihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.

Pasal 10

Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc yang merupakan hasil rakitan dari beberapa spare part produsen yang berbeda (modifikasi/ customize) harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian tentang identifikasi sepeda motor yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Kepala KPBC tempat penyelesaian kewajiban pabean melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban pabean kepada Direktur Teknis Kepabeanan setiap bulan.
(2) Direktur TEknis Kepabeanan melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban pabean kepada Direktur Jenderal.

Pasal 12

Peraturan Dijen Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan 30 April 2008.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 10/BC/2007