Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ./2007

Menunjuk SE Dirjen Pajak No. SE-16/PJ.6/2006, tanggal 19 April 2006 tentang Pengenaan PBB atas Asset PT Pertamina (Persero) dari Kegiatan Usaha Hilir dengan ini disampaikan penegasan mengenai pengenaan dan pembayaran PBB atas asset PT Pertamina (persero) untuk kegiatan usaha hilir sebagai berikut:

  1. Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan berubahnya status Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero), maka mulai tahun pajak 2005 pengenaan PBB atas asset PT Pertamina (Persero) dari kegiatan usaha hilir dialihkan dari sektor Pertambangan Migas menjadi sektor Pedesaan/Perkotaan.

  2. Mengacu kepada ketentuan Pasal 1 UU Migas, kegiatan usaha migas terdiri atas kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Kegiatan usaha hulu mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
      1) Eksplorasi adalah kegiatan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
      2) Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
    2. Kegiatan usaha hilir mencakup kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
      1) Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
      2) Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
      3) Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi.
      4)

      Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

  3. Berdasarkan surat Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) No. 130/H00000/2007-S4 tanggal 28 Februari 2007 hal Laporan Pembayaran PBB PT Pertamina (Persero) Kegiatan Usaha Hilir Tahun 2005 dan 2006, bahwa untuk pelunasan tunggakan kewajiban PBB, pihak Ditjen Pajak diminta untuk melakukan klarifikasi/verifikasi/pembetulan ketetapan sehingga jelas dan sesuai dengan keadaan objek pajak sesungguhnya.

  4. Untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana angka 3 di atas dan tindak lanjut administrasi PBB atas objek tersebut untuk tahun 2007 dan seterusnya, maka KPPBB/KPP Pratama dan Kanwil Ditjen Pajak diminta segera:
    1. Menyelesaikan permasalahan ketetapan atas asset PT Pertamina (Persero) Hilir Tahun 2005 dan Tahun 2006 yang belum terbayar sebagaimana daftar terlampir.
    2. Melakukan verifikasi ulang objek pajak dimaksud dengan mengacu definisi pada angka 2 untuk memastikan bahwa objek pajak dimaksud adalah benar sebagai objek PBB asset PT Pertamina (Persero) Hilir, tidak termasuk objek PBB asset PT Pertamina (Persero) Hulu atau objek PBB asset PT Pertamina (Persero) yang telah dipisahkan/diserahkan kepada pihak lain. Untuk efektifitas verifikasi, Saudara diminta secara aktif berkoordinasi dengan unit PT Pertamina (Persero) di masing-masing wilayah kerjanya dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.
    3. Melakukan penetapan NJOP bumi dan bangunan untuk masing-masing objek PBB asset PT Pertamina (Persero) Hilir yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan penilaian yang berlaku untuk objek PBB sektor Pedesaan/Perkotaan.
    4. Mengadministrasikan objek pajak tersebut dalam SISMIOP sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Melaporkan hasil verifikasi lapangan serta realisasi pembayaran PBB atas objek PT Pertamina (Persero) hilir dimaksud ke Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan tembusan kepada Kanwil DJP masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Direktur Utama PT Pertamina (Persero);
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak;
  4. Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ./2007