Resources / Regulation

Peraturan Menteri Keuangan – 103/PMK.05/2008

Menimbang:

  1. bahwa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara akhir tahun 2004, telah mengakibatkan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat;
  2. bahwa bencana alam tersebut menyebabkan kehilangan/kerusakan aset, biaya operasional usaha menjadi mahal, serta sarana dan prasarana perekonomian hingga saat ini belum sepenuhnya pulih, yang pada akhirnya mengakibatkan pengusaha lokal sulit untuk segera bangkit kembali dari keterpurukan;
  3. bahwa dalam rapat konsultasi antara Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi NAD dan Nias Sumatera Utara-DPR RI dengan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan pada tanggal 27 Maret 2007 disepakati bahwa pengusaha lokal perlu dibantu dan diberdayakan agar dapat berperan serta mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi perekonomian melalui penyediaan kredit dengan tingkat bunga terjangkau yang mengedepankan pendanaan dari perbankan dengan mendapat subsidi bunga dari Pemerintah;
  4. bahwa agar penyediaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban pendanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skim dan mekanisme kredit yang terpadu;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PEMBERDAYAAN PENGUSAHA NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN NIAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, yang selanjutnya disebut KPP NAD dan Nias, adalah kredit yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Pengusaha yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami di wilayah Provinsi NAD serta wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara baik langsung maupun tidak langsung, guna mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias.
  2. NAD adalah meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Nias adalah meliputi wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
  4. Bank Pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan KPP NAD dan Nias.
  5. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. Kamar Dagang dan Industri, yang selanjutnya disebut Kadin, adalah organisasi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta.
  7. Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang selanjutnya disebut Apindo, adalah Asosiasi Pengusaha yang didirikan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1952 dan merupakan salah satu lembaga Kerjasama Tripartit berdasarkan Surat Keputusan Menarkertranskop Nomor 2224/MEN/1975.
  8. Kegiatan usaha adalah kegiatan usaha di sektor prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Calon peserta KPP NAD dan Nias adalah Pengusaha yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami baik langsung maupun tidak langsung di wilayah NAD dan Nias yang termasuk dalam Daftar Calon Pengusaha Terpilih yang diusulkan memperoleh KPP NAD & Nias yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau pejabat yang dikuasakan.
  10. Daftar Calon Pengusaha Terpilih adalah daftar calon pengusaha yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
  11. Pengusaha Peserta KPP NAD dan Nias adalah pengusaha yang ditetapkan Bank Pelaksana sebagai penerima KPP NAD dan Nias berdasarkan daftar calon peserta KPP NAD dan Nias.
  12. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KPP NAD dan Nias yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Pengusaha Peserta.
  13. Kebutuhan Indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap satuan unit usaha yang didanai KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau pejabat yang dikuasakan.
  14. Perjanjian Kerjasama Pendanaan, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana.
  15. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
  16. Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Pemerintah Daerah Provinsi NAD, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan Nias Selatan, Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kadin, dan Apindo.

Pasal 2

KPP NAD dan Nias bertujuan meningkatkan partisipasi pengusaha lokal yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami baik langsung maupun tidak langsung dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di wilayah NAD dan Nias.

BAB II
KEGIATAN USAHA YANG DIBIAYAI

Pasal 3

(1) Kegiatan usaha yang dapat dibiayai dengan KPP NAD dan Nias adalah kegiatan usaha pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh Bank Pelaksana berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan ketentuan:

  1. bukan merupakan konversi/pengalihan dari kredit sebelumnya;
  2. tidak sedang memperoleh KPP NAD dan Nias dari Bank Pelaksana lain; dan
  3. tidak sedang memperoleh kredit program lain diluar KPP NAD dan Nias dari Bank Pelaksana yang bersangkutan maupun dari Bank Pelaksana lain.
(2) Kriteria Calon Pengusaha Peserta, jenis usaha, sektor usaha dan kelayakan usaha yang dapat dibiayai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur masing-masing Provinsi.

BAB III
SUMBER PENDANAAN

Pasal 4

(1) Pendanaan KPP NAD dan Nias berasal dari Bank Pelaksana.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dan ditatausahakan oleh Bank Pelaksana.

BAB IV
MEKANISME PENDANAAN

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menunjuk Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
(2) Bank Pelaksana sekurang-kurangnya memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. mampu menyediakan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KPP NAD dan Nias yang dituangkan dalam suatu pernyataan/dokumen tertulis; dan
  2. berkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias.

Pasal 6

Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KPP NAD dan Nias untuk masing-masing Bank Pelaksana dengan didasarkan pada pertimbangan:

  1. Program dan Pembiayaan KPP NAD dan Nias untuk sektornya masing-masing, yang dirinci per tahun, per wilayah, dan per jenis usaha yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. kemampuan Pemerintah menyediakan subsidi bunga;
  3. usul/komitmen penyediaan dana KPP NAD dan Nias oleh Bank Pelaksana; dan
  4. pendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias.

Pasal 7

(1) Alokasi plafon KPP NAD dan Nias masing-masing Bank Pelaksana dituangkan dalam PKP.
(2) Berdasarkan alokasi plafon KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana menyusun Rencana Tahunan Penyaluran KPP NAD dan Nias yang dirinci per jenis usaha dan per wilayah.
(3) Rencana Tahunan Penyaluran KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Pasal 8

Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan pedoman pelaksanaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. kriteria calon pengusaha peserta yang dapat memperoleh kredit;
  2. jenis usaha, sektor usaha, dan kelayakan usaha yang dapat dibiayai; dan
  3. Mekanisme pengajuan dan penunjukan calon pengusaha peserta.

Pasal 9

Bank Pelaksana menetapkan pengusaha peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan calon pengusaha peserta dan jenis usahanya yang diusulkan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Penyaluran KPP NAD dan Nias dilakukan dengan ketentuan:

  1. realisasi KPP NAD dan Nias paling tinggi sebesar kebutuhan indikatif;
  2. besarnya plafon individual KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan kebutuhan indikatif, dengan ketentuan paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
  3. total baki debet penyaluran KPP NAD dan Nias oleh Bank Pelaksana, dari waktu ke waktu paling tinggi sebesar alokasi plafon KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 11

Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KPP NAD dan Nias yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang berlaku.

BAB V
PERSYARATAN KREDIT

Pasal 12

(1) Tingkat bunga KPP NAD dan Nias sebesar tingkat bunga pasar, paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada bank umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 5% (lima per seratus).
(2) Tingkat bunga dari Bank Pelaksana kepada Peserta KPP NAD dan Nias untuk pertama kali adalah sebesar 8% (delapan per seratus) efektif per tahun dan berlaku pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Tingkat bunga KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Pelaksana dengan mendengar pendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias.
(4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberitahukan secara tertulis penetapan tingkat bunga KPP NAD dan Nias pada setiap terjadi perubahan kepada Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri, dan selanjutnya tindasan surat pemberitahuan tersebut setelah ditandatangani Direksi Bank Pelaksana sebagai tanda persetujuan disampaikan kembali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengusulkan dilakukannya peninjauan kembali/penyesuaian tingkat bunga KPP NAD dan Nias, dengan mempertimbangkan pendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias.

Pasal 13

(1) Risiko KPP NAD dan Nias ditanggung oleh Bank Pelaksana.
(2) Sebagian risiko KPP NAD dan Nias dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana.

Pasal 14

Jangka waktu KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus usaha, paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 15

Bank Pelaksana hanya diperkenankan memungut biaya provisi kredit paling tinggi 0,5% dari plafon kredit dan tidak diperkenankan memungut biaya lain-lainnya kepada peserta KPP NAD dan Nias.

BAB VI
SUBSIDI BUNGA

Pasal 16

(1) Bagian tingkat bunga KPP NAD dan Nias yang dibebankan kepada Peserta KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan:

  1. usul Pemerintah Daerah Provinsi; dan
  2. pendapat Komite Pemberdayaan Pengusaha NAD dan Nias.
(2) Penetapan bagian tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Bank Pelaksana, dengan tembusan kepada:

  1. Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Dalam Negeri; dan
  4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pasal 17

Pemerintah memberikan subsidi bunga selama masa jangka waktu KPP NAD dan Nias, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan tambahan plafon.

Pasal 18

(1) Pengalokasian subsidi bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan plafon KPP NAD dan Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Atas alokasi subsidi bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga.

Pasal 19

(1) Subsidi bunga KPP NAD dan Nias dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Permintaan pembayaran subsidi bunga KPP NAD dan Nias diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri:

  1. rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KPP NAD & Nias;
  2. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KPP NAD & Nias; dan
  3. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga KPP NAD dan Nias yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan.
(3) Pembayaran subsidi bunga KPP NAD dan Nias dilakukan berdasarkan data penyaluran KPP NAD dan Nias yang disampaikan oleh Bank Pelaksana.
(4) Dalam rangka meneliti kebenaran perhitungan subsidi bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rekonsiliasi/verifikasi oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara periodik atau sewaktu-waktu.
(5) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan rekonsiliasi/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi.

BAB VII
PEDOMAN PELAKSANAAN, PEMBINAAN,
PENGENDALIAN, DAN EVALUASI

Pasal 20

(1) Pedoman pelaksanaan KPP NAD dan Nias ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KPP NAD dan Nias dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.
(3) Rapat evaluasi penyelenggaraan KPP NAD dan Nias dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, dengan mengikutsertakan instansi terkait, Kadin, Apindo, dan Direksi Bank Pelaksana, atau yang mewakili.

BAB VIII
PEMERIKSAAN

Pasal 21

(1) Menteri Keuangan dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi, sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran KPP NAD dan Nias oleh Bank Pelaksana dan penggunaannya oleh Peserta KPP NAD dan Nias.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dan/atau Pemerintah, Daerah Provinsi dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(4) Bank Pelaksana dan/atau Peserta KPP NAD dan Nias berkewajiban:

  1. menyampaikan data dan dokumen terkait;
  2. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan
  3. bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan.

BAB IX
LAPORAN

Pasal 22

(1) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan Penyaluran dan Pengembalian KPP NAD dan Nias kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pemerintah Daerah Provinsi paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(2) Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KPP NAD dan Nias dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi.

BAB X
SANKSI

Pasal 23

(1) Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bank Pelaksana dikenakan sanksi:

  1. administratif berupa teguran tertulis;
  2. penundaan pembayaran subsidi bunga; atau
  3. penghentian pembayaran subsidi bunga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi diatur dalam PKP.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan, penyaluran, dan penatausahaan KPP NAD dan Nias oleh Bank Pelaksana, serta mekanisme dan tata cara perhitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, dan rekonsiliasi/verifikasi subsidi bunga, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, dituangkan dalam PKP.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 26

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 103/PMK.05/2008