Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 134/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap ya ng telah mendapat izin dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Hasil laut adalah semua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan;
  2. Sarana Penangkap adalah satu atau sekelompok kapal yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut termasuk juga yang didalamnya mempunyai peralatan pengolahan hasil laut;
  3. Sarana penangkap yang telah mendapat izin adalah sarana penangkap yang berbendera Indinesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.

Pasal 2

Hasil laut yang ditangkap dan diambil dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk yang besarnya ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Importir yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusid Indonesia.

Pasal 4

Sarana penangkap yang dipergunakan oleh perusahaan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk yang berbendera Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI), dan untuk yang berbendera asing wajib dilengkapi denga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pasal 5

mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilampiri :

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perikanan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  3. Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan/atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  4. Daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut;
  5. Rincian jumlah hasil laut yang akan dimasukkan kedalam daerah pabean serta nilai pabeannya.

Pasal 7

Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dengan dilampiri daftar rincian jumlah, dan nilai pabean dari hasil laut yang diberikan pembebasan atau keringana n bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.

Pasal 8

Importir yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib :

  1. menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia;
  2. menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya semua dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut;
  3. membuat laporan dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, mengenai realisasi impor hasil laut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak realisasi impor.

Pasal 9

Pada saat kedatangan sarana penangkap di pelabuhan pembongkaran, nakhoda atau kuasanya wajib menyampaikan manifest sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 11

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 134/KMK.05/1997