Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 633/KMK.04/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705);
  5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.
(2) tanda penerimaan surat permohonan diberikan oleh Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat dan sejenisnya, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan :
  1. Surat Ketetapan bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  2. Surat ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar sama dengan jumlah Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
  3. Surat ketetapan bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, apabila jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ternyata lebih besar dari jumlah bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan belum memberikan keputusan, maka Permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan harus menerbitkan Surat ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
(3) Apabila Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar.

Pasal 3

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar atau Surat Keputusan/Putusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak , Bank Tunggal/Bank Operasional, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan lebih bayar, harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan belum diterbitkan, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diberikan imbalan bunga diterbitkan Surat keputusan Imbalan Bunga.
(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah Daerah Tingkat II yang sama, maka kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan.
(6) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atas sisanya diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 633/KMK.04/1997