Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.311/1998

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996, tentang Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, dengan ini diberikan penegasan tentang penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1996 atau Tahun Pajak 1997 bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa Konstruksi dan jasa konsultan kecuali konsultan pajak dan konsultan hukum, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Di sisi lain, terdapat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa kontruksi dan Jasa Konsultan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim. Hal itu menimbulkan dua perlakuan atas penghasilan yang diterimanya, yaitu penghasilan yang diterima selama tahun 1996 (sampai dengan tanggal 31 Desember 1996 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sedangkan penghasilan yang diterima terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal penyusunan laporan keuangannnya (akhir tahun buku) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

  2. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya dimulai tanggal 1 Juli 1996 atau sebelumnya (termasuk Tahun Pajak 1996).

      1)

      yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 1996 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.

      2)

      Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang dalam tahun 1997 (sampai dengan tanggal akhir tahun buku) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1996, karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final.

      3)

      Pembebanan biaya penyusutan aktiva yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan PPh 1996 dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa penggunaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.

      4)

      Pembebanan biaya gabungan (joint cost) yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan berdasarkan perbandingan penghasilan/peredaran secara proporsional.

    2. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya dimulai setelah tanggal 1 Juli 1996 (termasuk Tahun Pajak 1997)

      1)

      yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 1997 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.

      2)

      Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang dalam tahun 1997 (sampai dengan tanggal akhir tahun buku) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun 1997, karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final.

      3)

      Pembebanan biaya penyusutan aktiva yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan usahanya dalam SPT Tahunan PPh tahun 1997 dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa penggunaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.

      4)

      Pembebanan biaya gabungan (joint cost) yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan berdasarkan perbandingan penghasilan/peredaran secara proporsional.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.311/1998