Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/1999

Dalam rangka untuk memperluas cakupan pemeriksaan dan meningkatkan produktivitas pemeriksaan, maka dalam rangka melaksanakan pemeriksaan diminta perhatiannya atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Penggolongan Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenis pemeriksaan pajak meliputi Pemeriksaan SederhanaKantor (PSK), Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Lengkap (PL).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemeriksaan dan meningkatkan produktivitas pemeriksaan, maka dipandang perlu menggolongkan Wajib Pajak, jenis pemeriksaan dan jangka waktu pemeriksaannya sebagai berikut :

No Golongan Wajib Pajak Jenis Pemeriksaan Jangka WaktuPemeriksaan % Jumlah WP yang diperiksa
1. Wajib Pajak Badan Khusus 3%
a. Wajib Pajak Masuk Bursa PSK 2 minggu
b. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bank PSK 2 minggu
c. BUMN/BUMD PSK 2 minggu
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Besar Lainnya PL/PSL/PSK 2 bulan/1 bulan/2 minggu 17%
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menengah, termasuk profesional PL/PSL/PSK 2 bulan/1 bulan/2 minggu 60%
4. Wajib Pajak Kecil dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha PSL/PSK 1 bulan/2 minggu 20%

Terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam golongan Wajib Pajak Badan Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Lengkap berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak atau dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap, maka walaupun sudah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor masih terbuka kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang melalui Pemeriksaan Lengkap sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak perlu diberitahukan agar menyelenggarakan pembukuannya secara transparan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Besar Lainnya terdiri dari Wajib Pajak PMA, Wajib Pajak Badora Non BUT Bank dan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan terbesar pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menengah, Kecil dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, kriterianya berdasarkan urutan omzet yang ditentukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
  1. Penerapan Teknik Sampling dalam Pemeriksaan

Berkaitan dengan pemenuhan standar waktu pemeriksaan, penerapan Teknik Sampling yang digunakan harus diuraikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

Adapun langkah-langkah dan cara penentuan teknik sampling secara rinci sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini (Lampiran I).

Uji coba penerapan Teknik Sampling ini akan dilaksanakan terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kanwil VI DJP.

  1. Pendekatan Pemeriksaan dan Pengembangan Program Pemeriksaan yang Dinamis.

Tidak berlebihan kiranya diingatkan kembali bahwa setiap pemeriksa pajak harus menguasai masalah yang terjadi di luar teknik maupun prosedur pemeriksaan, terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pola usaha Wajib Pajak. Penguasaan masalah tersebut dan ketajaman dalam membuat analisis angka-angka laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak, akan mempengaruhi kualitas program pemeriksaan yang disusun.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan agar digunakan pendekatan analisis sebagai berikut :

3.1 Pemeriksaan Dalam Rangka Menguji Kepatuhan Wajib Pajak
3.1.1 Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK)
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan untuk tahun pajak yang telah lewat, umumnya setelah SPT Tahunan PPh disampaikan Wajib Pajak. Pendekatan pemeriksaan minimal yang disarankan adalah :

Menilai dan menganalisis SPT Tahunan PPh dan SPT PPN.
Menganalisis prosentase laba kotor secara horizontal dan membandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis.
Menganalisis ratio biaya pegawai terhadap omzet secara horizontal.
Menganalisis sumber dan penggunaan dana
Melakukan cross-check data/informasi yang relevan pada SPT Tahunan PPh, SPT PPh Pasal 21, SPT PPN dan bila perlu meminta konfirmasi kepada instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tidak perlu meminjam buku kepada Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan butir 2.6 SE-03/PJ.7/1999 tanggal 26 April 1999 (Seri Pemeriksaan 01-99).

3.1.2 Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Lengkap (PL) untuk seluruh jenis pajak
Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa terutama terhadap Wajib Pajak Menengah dan Besar, serta meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
Adapun pendekatan pemeriksaan yang disarankan adalah :

Menilai dan menganalisis SPT Tahunan PPh dan SPT PPN.
Menganalisis prosentase laba kotor secara horizontal dan membandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis.
Menganalisis ratio biaya pegawai terhadap omzet secara horizontal.
Menganalisis sumber dan penggunaan dana
Melakukan cross-check data/informasi yang relevan pada SPT Tahunan PPh, SPT PPh Pasal 21, SPT PPN dan bila perlu meminta konfirmasi kepada instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melakukan pengujian arus uang, arus piutang, arus hutang dan arus barang dalam rangka menentukan kewajiban penjualan.
Melakukan cross-check antara PPN-masukan yang dikreditkan dengan jumlah pembelian yang dilaporkan dalam Daftar Rugi Laba dan Neraca, misalnya pembelian bahan baku/pembantu dan pembelian fixed asset atau lainnya.
Melakukan cross-check antara komponen-komponen penghasilan karyawan dan pihak ketiga yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 dengan biaya-biaya yang relevan yang dibebankan dalam Daftar Rugi Laba.
Melakukan cross-check antara omzet PPh dan DPP PPN.
Melakukan penghitungan kapasitas produksi atau occupation rate
Melakukan perhitungan rendemen/formula pemakaian bahan baku dibandingkan dengan volume produksi, yang dipakai untuk pendekatan terhadap kewajaran atas laporan produksi.
Lakukan analisis dengan seksama perhitungan-perhitungan yang berkenaan dengan pengurang laba kotor misalnya, :
  1. Beban bunga dengan besarnya hutang
  2. Biaya Leasing (angsuran + bunga) dengan jumlah penyusutan
  3. Selisih Kurs dengan pinjaman valas
3.2 Pemeriksaan Dalam Rangka Tujuan Lain
3.2.1 Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk Pendaftaran PKP

Pemeriksaan ini lebih bersifat kunjungan ke tempat usaha untuk mengetahui kebenaran alamat calon PKP. Pada saat kunjungan, pemeriksa meyakinkan kepada PKP baru tersebut tentang kewajiban-kewajiban pajaknya yang meliputi PPN, PPh dan PPh Pemotong/Pemungut.
Di samping itu menjelaskan tentang catatan/buku yang harus diselenggarakan, serta faktur komersial/faktur pajak yang harus diterbitkan dan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

3.2.2 Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk Penerbitan Izin Sentralisasi PPN
Pemeriksaan ini juga lebih bersifat kunjungan ke tempat usaha, untuk mengetahui dengan jelas status dari kantor atau perwakilan atau cabang dari Wajib Pajak.
Informasi yang disarankan untuk digali adalah :

Pelajari akte pendirian kantor cabang/kantor perwakilan/kantor proyek
Yakini bahwa kantor lokasi :
Tidak melakukan kegiatan penjualan. Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang
Tidak membuat Faktur Pajak baik atas nama lokasi/cabang maupun atas nama kantor Pusatnya
Tidak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan administrasi keuangan
Yakini bahwa kantor perwakilan hanya merupakan agen penjualan dan pelayanan purna jual dan tidak bersifat niaga mandiri. Dengan demikian fungsinya hanya menyimpan persediaan dan menyerahkannya kepada Pembeli atas perintah Kantor Pusatnya.
Teliti surat kuasa khusus dari Direksi (kantor pusat-nya) apabila pimpinan cabang diberi wewenang menandatangani Faktur Pajak asli, sehubungan dengan pengoperasian Sistem Komunikasi Stasiun Bumi Mikro.

3.2.3 Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk Penerbitan Izin Sentralisasi PPh Pasal 21 Pemeriksaan ini juga lebih bersifat kunjungan ke tempat usaha, untuk mengetahui dengan jelas status dari kantor atau perwakilan atau cabang dari Wajib Pajak.
Informasi yang disarankan untuk digali adalah :

Pelajari akte pendirian kantor cabang/kantor perwakilan/kantor proyek.
Yakini bahwa penghitungan gaji dan PPh Pasal 21 untuk seluruh karyawannya (baik pusat maupun lokasi) dilakukan oleh Kantor Pusat.
Yakini bahwa di lokasi tidak terdapat pegawai yang secara khusus menghitung gaji dan PPh Pasal 21.
Dapatkan bukti transfer gaji melalui bank dari Kantor Pusat
Yakini bahwa administrasi penggajian atau pemotongan PPh Pasal 21 tidak terjadi di lokasi.
Teliti buku kas kecil dan cocokkan dengan transfer gaji dari Kantor Pusat.

  1. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.

Sehubungan dengan dilaksanakannya program pemerintah mengenai restrukturisasi perusahaan, maka terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha, Kepala Kantor Wilayah DJP segera menginstruksikan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak terkait untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal saat pengajuan izin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha Wajib Pajak yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, maka proses pemeriksaan harus dipercepat penyelesaiannya.
Pemberian ijin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha tidak perlu menunggu selesainya hasil pemeriksaan ini
Hal-hal yang minimal perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini adalah :

Pengalihan harta yang terjadi dicatat berdasarkan nilai buku aktiva tetap, yang disusutkan sesuai dengan ketentuan yuridis fiskal.
Daftar aktiva tetap yang dicatat berdasarkan nilai buku tersebut disandingkan dengan harga pasarnya. Informasi mengenai harga pasar ini sangat diperlukan apabila terjadi pembatalan atas Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dikemudian hari.
Teliti dengan cermat harga perolehan dari harta yang dialihkan. Yakinkan bahwa tidak terjadi mark-up dalam perolehan harta tersebut melalui pengujian dokumen (kontrak, invoice, transfer dan sebagainya).
Periksa eksistensi dari harta yang dialihkan.
Teliti perhitungan penyusutan fiskalnya, sehingga pemeriksa meyakini kecermatan penggunaan Nilai Buku Fiskalnya.
Teliti metode pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dengan pihak Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta.
Teliti kewajiban perpajakannya sejak terjadinya penggabungan, peleburan maupun pemekaran usaha.

Penerapan teknik dan prosedur pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.

  1. Peer Review atas Kualitas Pemeriksaan

Kantor Pusat c.q Direktorat Pemeriksaan Pajak dan atau Kantor Wilayah DJP melakukan monitoring atas kualitas pemeriksaan dan kepatuhan pemeriksa terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan berdasarkan hasil peer review ataupun analisis kinerja masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. Setiap semester Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi dan rating bagi tiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. Pedoman peer review adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran II Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA S

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/1999