Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 55/BC/1999

Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemindahtanganan barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 394/KMK.01/1999 tanggal 3 Agustus 1999 dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3612).
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-297/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 545/KMK.01/1997 tanggal 3 November 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam rangka Pembangunan Industri ata Industri Jasa.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-546/KMK.01/1997 tanggal tanggal 3 November 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam rangka Pembangunan Industri ata Industri Jasa.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 yang terakhir diubah dengan Nomor 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999, tentang Kawasan Berikat.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-298/KMK.01/1997 tanggal tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 394/KMK.01/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan PMA/PMDN dan Perusahaan Non PMA/PMDN.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMINDAHANTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) /PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN

Pasal 1

Dalam Keputusan ini dimaksud dengan :

  1. Pindahtangan adalah pemindahan hak, alih asset, perubahan penggunaan barang modal untuk kegiatan lain diluar kegiatan usaha, atau penghapusan dari asset perusahaan atas barang modal bagi perusahaan atau industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk atas impor mesin-mesin dan/atau barang dan bahan.
  2. Barang modal adalah mesin yaitu setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang terkait langsung dengan kegiatan pembangunan atau pengembangan industri atau industri jasa.
  3. Barang dan Bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
  4. “Sale and Lease Back” adalah suatu transaksi dari “Leassee” (pengusaha industri atau industri jasa penerima fasilitas) kepada “Lessor” (perusahaan leasing) dengan syarat barang modal dimaksud masih berada atau digunakan oleh penerima fasilitas.

Pasal 2

(1) Terhadap industri atau industri jasa baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN yang telah mendapat fasilitas pembebasan Be Masuk atas mesin, barang dan bahan, dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri, termasuk juga terhadap industri yang berada di Kawasan Berikat, dapat melakukan pemindahtanganan mesin tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang telah diterimanya, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pengimporannya, atau sejak menjadi aset perusahaan.
(2) Terhadap industri atau industri jasa tersebut pada ayat (1) yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan, dengan menggunakan mesin asal pembelian dalam negeri, dapat memindahtangankan mesin dimaksud tanpa kewajiban membayar Bea Masuk atas barang dan bahan, apabila mesin tersebut telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya atau sejak menjadi aset perusahaan.

Pasal 3

Pemindahtanganan mesin sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat diizinkan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang atau denda atas fasilitas yang telah diterimanya, dalam hal :

  1. Force majeur, sehingga mesin atau barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi seperti kebakaran,dsb
  2. Alih aset barang modal dari perusahaan penerima fasilitas Bea Masuk ke Perusahaan penerima fasilitas bea masuk lainnya, berdasarkan rekomendasi BKPM; atau
  3. Mesin atau barang modal dire-ekspor, berdasarkan rekomendasi BKPM.

Pasal 4

(1) Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kecuali pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan.
(2) Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pasal 3 tanpa izin, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan.
(3) Pemindahtanganan barang modal setelah jangka waktu 2 (dua) tahun tanpa izin Direktur Jenderal, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan atas barang modal tersebut dan perusahaan wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya.
(4) Atas pemindahtanganan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya atas :
a. Mesin asal impor dan/atau
b. Barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas mesin yang dipindahtangankan

Pasal 5

Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang modal apabila dilakukan dengan cara “Sale and Lease Back”, dengan syarat barang modal tersebut masih berada dilokasi perusahaan dan digunakan oleh perusahaan penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya.

Pasal 6

(1) Permohonan untuk mendapatkan izin pindah tangan barang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 diajukan kepada Direktur Jenderal Fasilitas Kepabeanan.
(2) Tata cara pengajuan permohonan tersebut pada ayat (1) ditempatkan pada Lampiran surat Keputusan ini.

Pasal 7

Pemberian izin dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oeh direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Industri atau Industri Jasa yang mendapat fasilitas persetujuan pemindahtanganan, segera setelah realisasi pemindahtanganan mesin wajib menyampaikan laporan pemindahtanganan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit, Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Laporan pemindahtanganan tersebut pada ayat (1) dilampiri dengan :
a. Fotokopi Keputusan Persetujuan Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
b. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan.

Pasal 9

Dengan diberlakukannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1998 tanggal 11 Maret 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 1999.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
3. Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Direktur Jenderal Pajak.
5. Ketua Kamar Dagang dan Industri
6. Ketua Gabungan Importir Seluruh Indonesia.
7. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia
8. Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
10. Direktur Utama PT. Sucofindo

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 26-08-1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR R.B. Permana Agung D.,Msc
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 55/BC/1999