Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.5/2000

Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan tata cara pelunasannya, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, maka jenis-jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan besarnya Bea Meterai adalah sebagai berikut :

    Nomor

    Jenis Dokumen

    Tarif Bea Meterai

    Keterangan

    1. Perjanjian pembukaan rekening giro Rp. 6.000,-
    2. Rekening koran bulanan khusus giro Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    3. Surat Kuasa Rp. 6.000,-
    4. Sertifikat Deposito Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    5. Deposito Berjangka Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    6. Bukti pencairan deposito (baik tunai ataupun pemindahbukuan) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    7. Deposito on call (dalam bentuk sertifikat) Rp. 3000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    8. Pencairan kiriman uang masuk untuk nasabah Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    9. Stop Payment Order (baik atas cek/ bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah) Rp. 6.000,-
    10. Cek/bilyet giro Rp. 3.000,-
    11. Penarikan kuitansi (selain untuk tabungan) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    12. Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri Rp. 6.000,-
    13. Penegasan pemenang SBI Rp. 6.000,-
    14. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    15. Bukti pelunasan SBI Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    16. Pencairan deposito antar Bank Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    17. Kontrak jual/beli forward Rp. 6.000,-
    18. Kuitansi penarikan Giro Valas Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    19. Aplikasi pembelian Devisa Umum Rp. 6.000,-
    20. Surat Pengikatan perjanjian transaksi derivative Rp. 6.000,-
    21. Aplikasi pembelian Traveller Check Rp. 6.000,-
    22. Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Bank Garansi Rp. 6.000,-
    23. Indemnity/pelunasan pakai copy Airway Bill (surat pernyataan guarantee) Rp. 6.000,-
    24. Jaminan (counter guarantee) Rp. 6.000,-
    25. Perjanjian permohonan plafon untuk pengeluaran Bank Garansi Rp. 6.000,-
    26. Aplikasi permohonan pengeluaran/ perubahan Bank Garansi (yang disetarakan dengan suatu perjanjian) Rp. 6.000,-
    27. Garansi Bank Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    28. Penerbitan Shipping Guarantee Rp. 6.000,-
    29. Perjanjian Kredit Rp. 6.000,-
    30. Tanda terima pencairan kredit secara tunai Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    31. Pengakuan hutang Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    32. Surat sanggup bayar (promes) Rp. 3.000,- Berdasarkan harga nominal
    Rp. 6.000,-
    33. Cessie di bawah tangan Rp. 6.000,-
    34. FEO/fidusia di bawah tangan Rp. 6.000,-
    35. Laporan stock dari debitur Rp. 6.000,-
    36. Borgtocht di bawah tangan Rp. 6.000,-
    37. Akta pemberian tanggungan (personal guarantee) Rp. 6.000,-
    38. Surat pernyataan tidak menyewakan barang jaminan Rp. 6.000,-
    39. Perjanjian Risk Sharing Rp. 6.000,-
    40. Surat perjanjian electronic banking Rp. 6.000,-
    41. Perjanjian pembukaan sewa deposit box Rp. 6.000,-
  2. Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada butir 1.
  1. Pada dasarnya Bea Meterai atas seluruh dokumen perbankan yang tercantum pada butir 1 dapat dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai atau dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai.
  1. Untuk memberikan kemudahan dalam cara pelunasan, maka Bea Meterai atas dokumen perbankan tertentu dapat dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau sistem komputerisasi. Adapun dokumen perbankan dimaksud adalah sebagai berikut :
    4.1.

    Cek, bilyet giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.

    4.2.

    Rekening koran bulanan khusus giro, Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi.

Demikian untuk mendapat perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.5/2000