Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 520/KMK.01/1999

Menimbang :

  1. bahwa guna menunjang kelancaran penyelesaian kepabeanan terhadap impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang, dipandang perlu untuk mengatur tata laksana kepabeanan terhadap impor barang yang bersangkutan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.01/1995 dan mengatur kembali tata laksana kepabeanan atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dengan Keputusan Menteri Keuangan baru;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1996 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan Pemeliharaan Pesawat Terbang (PPPT) adalah perusahaan yang telah memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan untuk melakukan dan/atau memberikan jasa perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
  2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk barang impor dengan tujuan impor untuk dipakai atau tujuan impor sementara;
  3. PIB berkala adalah PIB yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap barang impor yang telah dikeluarkan dalam periode tertentu.

Pasal 2

(1)

Guna mengeluarkan terlebih dahulu barang impor berupa bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dari kawasan pabean dengan tujuan impor untuk dipakai, PPPT mengajukan permohonan dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang impor;

(2)

Guna mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPT wajib menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi atau jaminan tertulis atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1)

Guna penyelesaian kewajiban pabean terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPT wajib mengajukan PIB kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan;

(2)

PPPT diberikan kemudahan untuk mengajukan PIB berkala dalam periode tertentu;

(3)

Perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku pada saat pengajuan permohonan yang bersangkutan.

Pasal 4

Pengajuan PIB berkala oleh PPPT dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik.

Pasal 5

Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang yang dilaksanakan, berdasarkan Keputusan ini, dilakukan post audit di bidang kepabeanan.

Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini di atur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO.

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 520/KMK.01/1999