Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2005

Sehubungan dengan diterbitkannya KMK Nomor 473/KMK.01/2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V KMK Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 519/KMK.01/2004, yang juga telah ditetapkan ralatnya pada tanggal 31 Desember 2004, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terbentuknya unit kantor baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

    1. Pemecahan Kantor Wilayah DJP:
      1. Kanwil DJP Sumbagut dipecah menjadi:
        – Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam,
        – Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara I,
        – Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara II.
      2. Kanwil DJP Sumbagsel dipecah menjadi:
        – Kanwil DJP Jambi,
        – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,
        – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
      3. Kanwil DJP Kalbar dan Kalteng dan Kanwil DJP Kaltim dan Kalsel, dipecah menjadi:
        – Kanwil DJP Kalimantan Barat,
        – Kanwil DJP Kalimantan Timur,
        – Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
      4. Kanwil DJP Sulbagut dan Sulbagteng dipecah menjadi:
        – Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara,
        – Kanwil DJP Sulawesi Tengah.
      5. Kanwil DJP Bali, NTB dan NTT dipecah menjadi:
        – Kanwil DJP Bali,
        – Kanwil DJP NTB dan NTT.
    2. Pembentukan 20 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB):
      1. KPPBB Aceh Singkil pada Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pecahan dari KPPBB Meulaboh;
      2. KPPBB Kabanjahe pada Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Pematang Siantar I;
      3. KPPBB Deli Serdang pada Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Tebing Tinggi;
      4. KPPBB Pelalawan pada Kanwil DJP Sumatera Bagian Tengah, yang merupakan pecahan dari KPPBB Pekanbaru;
      5. KPPBB Kuala Tungkal pada Kanwil DJP Jambi, yang merupakan pecahan dari KPPBB Jambi:
      6. KPPBB Sekayu pada Kanwil Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, yang merupakan pecahan dari KPPBB Palembang;
      7. KPPBB Cilegon pada Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Serang;
      8. KPPBB Ciamis pada Kanwil DJP Jawa Bagian Barat II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Tasikmalaya;
      9. KPPBB Semarang Dua pada Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Semarang;
      10. KPPBB Batang pada Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Pekalongan;
      11. KPPBB Kebumen pada Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Purworejo;
      12. KPPBB Boyolali pada Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Surakarta;
      13. KPPBB Bantul pada Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Yogyakarta;
      14. KPPBB Lamongan pada Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Bojonegoro;
      15. KPPBB Ponorogo pada Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Madiun;
      16. KPPBB Kepanjen pada Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III, yang merupakan pecahan dari KPPBB Malang;
      17. KPPBB Pangkalan Bun pada Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang merupakan pecahan dari KPPBB Sampit;
      18. KPPBB Bulukumba pada Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, yang merupakan pecahan dari KPPBB Bantaeng;
      19. KPPBB Amurang pada Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara, yang merupakan pecahan dari KPPBB Manado;
      20. KPPBB Merauke pada Kanwil DJP Papua dan Maluku, yang merupakan pecahan dari KPPBB Timika.
  2. Karikpa Jakarta Khusus Satu dan Karikpa Jakarta Khusus Dua yang tercantum pada Lampiran I nomor urut 13 dan Lampiran IV nomor urut 20-21 KMK Nomor 473/KMK.01/2004, keberadaanya telah dihapus dari tata organisasi kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 31 Desember 2004. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (5) KMK Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP WP Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di Lingkungan Kanwil DJP WP Besar.

  3. Agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pemberian pelayanan dan penerbitan produk hukum, maka telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./2005 tentang Pengukuhan Pejabat Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan Reorganisasi Unit Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2004.

  4. Dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi maka diinstruksikan kepada para Kepala Kanwil DJP, KPP, KPPBB, dan Karikpa mengenai ketentuan pelaksanaan dalam masa transisi sebagai berikut:

    1. Aspek Kepegawaian
      1. Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di unit kantor baru di bawah Kantor Wilayahnya;
      2. Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Unit kerja yang baru;
      3. Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, agar diteruskan oleh unit kantor baru, dan unit kantor lama agar segera menyerahkan berkasnya kepada unit kantor baru;
      4. Semua jenis cuti, usul pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian ditindaklanjuti oleh unit kantor baru.
    2. Aspek Perlengkapan
      1. Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak perlu dipindahkan, sedangkan administrasi inventaris barang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan baru;
      3. Terhadap unit kantor lama maupun baru agar melakukan pembagian/ pemisahan aset baik berupa tanah, bangunan atau barang inventaris lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya diadministrasikan sesuai dengan KMK Nomor 89/KMK.01/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Penatausahaan dan Inventarisasi Barang-barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan dan dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Aset Tetap (SAAT).
    3. Aspek Keuangan
      1. Kantor Wilayah lama (sebelum pemecahan):
        Melakukan kompilasi dan penilaian kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang berada di wilayah kerja masing-masing;
        Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-unit kantor baru;
        Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPPN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.
      2. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lama (sebelum pemecahan):
        Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan dengan pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib Pajak yang akan terdaftar di KPPBB yang baru terbentuk seperti buku register, buku agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan berkas, inventaris kantor, dan lain-lain);
        Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor baru;
        Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPPN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.

    4. Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
      1. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;
      2. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas;
      3. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.
    5. Aspek Tata Usaha Perpajakan
      1. Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan harus didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
      2. Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
      3. Perekaman dokumen perpajakan dilakukan oleh unit kantor lama sampai jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama;
      4. Penerbitan produk hukum dilakukan oleh kantor lama sampai dengan beroperasinya kantor baru setelah pemecahan;
      5. Konfirmasi
        Jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya unit kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama.
    6. Aspek Penyelesaian Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Permohonan/pengajuan Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas semua jenis pajak yang jatuh tempo tanggal 31 Desember 2005 agar diselesaikan oleh unit kantor lama selambat-lambatnya tanggal 30 September 2005.

    7. Aspek Penyelesaian Banding
      1. Surat Uraian Banding yang jangka waktu pembuatannya berakhir pada tanggal 30 September 2005 dibuat oleh unit kantor lama;
      2. Sampai dengan beroperasinya unit kantor baru, unit kantor lama mewakili Direktorat Jenderal Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
    8. Aspek Pajak Pertambahan Nilai
      1. Permohonan Stiker Lunas PPN atas produk rekaman suara dan gambar yang diterima sejak tanggal 1 Januari 2005, diselesaikan oleh masing-masing Kantor Wilayah.
      2. Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang yang diterima sejak tanggal 1 Januari 2005, diselesaikan oleh masing-masing Kantor Wilayah. Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPP tempat WP tersebut terdaftar dikirim ke Kantor Wilayah baru. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Kantor Wilayah baru.
    9. Aspek PBB dan BPHTB
      1. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding dan pengurangan yang jatuh temponya sampai dengan tanggal 30 September 2005 diselesaikan oleh unit kantor lama;
      2. Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan beroperasinya kantor baru;
      3. Melakukan pemutakhiran Basis Data dan Sistem Komputer
        (a) KPPBB lama melakukan inventarisasi pada basis data SISMIOP untuk wilayah kerja yang akan menjadi wewenang kantor baru harus diselesaikan pemilahannya paling lambat akhir bulan September 2005;
        (b) KPPBB lama melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan tentang proses persiapan pemisahan basis data SISMIOP;
        (c) KPPBB lama melakukan persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan Subjek Pajak berupa:
        Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dokumen pendukungnya;
        Datar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
        Datar Hasil Rekaman (DHR) di Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
        Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) di seksi Penerimaan dan Penagihan;
        Berkas hasil penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
        Peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan Penilaian;
        Buku Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
        Surat Setoran BPHTB (SSB) dan berkas administrasi yang terkait dengan BPHTB di Seksi Penerimaan dan Penagihan dan Seksi Penetapan;
        Berkas lainnya dalam administrasi pengelolaan objek pajak;
        Menyempurnakan administrasi tunggakan dan perekaman Struk STTS;
        KPPBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas yang ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluarsa sampai dengan beroperasinya KPPBB baru.

    10. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
      1. Semua pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang jatuh temponya sampai dengan tanggal 31 Maret 2005, tetap dilaksanakan oleh kantor lama dan harus diselesaikan paling lambat 15 Maret 2005. Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
      2. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas selain SPT Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak tetap dilaksanakan oleh kantor lama dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2005. Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan Pajak dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;
      3. SP3 terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor baru yang pada saat beroperasinya belum dilaksanakan oleh kantor lama, harus dibatalkan. Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) atas Wajib Pajak tersebut harus segera dikembalikan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (PPPP). Kepala kantor wilayah baru harus menunjuk Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud dan menginformasikannya kepada Direktur PPPP. Selanjutnya Direktur PPPP akan menerbitkan LP2 baru untuk UP3 yang telah ditunjuk;
      4. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal penagihan dapat dilaksanakan sebelum beroperasinya kantor baru, harus telah diterbitkan dan disampaikan oleh unit kantor lama;
      5. Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan tunggakan pajak, pencegahan dan penyanderaan yang belum terbit Keputusan Menteri Keuangan-nya, kantor lama agar memberitahukan kepada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Subdirektorat Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke kantor baru dengan menyebutkan nama unit kantor baru untuk ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Penagihan.
  5. Berkenaan dengan kode penomoran surat dan cap dinas, agar menyesuaikan dengan ketentuan:

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.1/2005 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan yang Memiliki Cap Dinas di Lingkungan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang kemudian akan disampaikan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak.

  6. Pengadaan dan pencetakan blanko surat ber-kop agar menyesuaikan dengan nama unit organisasi (nomenklatur) yang baru berdasarkan KMK Nomor 473/KMK.01/2004.

  7. Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd,

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2005