Resources / Blog / PPN e-Faktur

Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN

Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajaknya masing-masing. Selain objek yang dikenakan pajak, ada pula jenis barang dan jasa yang bukan objek pajak. Kali ini, kita akan membahas barang yang bukan objek PPN dan apa saja barang yang masuk sebagai objek PPN.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Bukan Objek PPN

Selain objek PPN, ada juga objek bukan PPN yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), antara lain:

  • Ayat (2): Seluruh jenis jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah kelompok barang sebagai berikut:

    • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang didapatkan langsung dari sumber barang tersebut. Misal: minyak mentah, gas bumi (tidak termasuk elpiji), panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batubara sebelum diproses menjadi briket, biji besi, biji timah, biji emas dan biji tembaga.

    • Barang kebutuhan pokok yang memang dibutuhkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Contohnya: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan semacamnya yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Termasuk di dalamnya makanan dan minuman yang diserahkan pengusaha jasa tata boga atau katering. Objek tersebut tidak dikenakan PPN dimaksudkan agar tidak ada pemungutan pajak ganda karena objek ini merupakan objek pajak daerah.

    • Uang, surat berharga, dan emas batangan.

  • Ayat (3): Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut ini:

    • Jasa pelayanan kesehatan medik yang meliput: jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, ahli kesehatan (ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi), kebidanan/dukun bayi, paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, psikolog, psikiater, dan jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

    • Jasa pelayanan sosial yang meliputi: jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, lembaga rehabilitasi, penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium, dan jasa di bidang olahraga kecuali yang sifatnya komersial.
    • Jasa pengiriman surat dengan perangko yang meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel atau cara lainnya untuk menggantikan perangko tempel.
    • Jasa keuangan yang meliputi:

      • jasa menghimpun dana dari masyarakat seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
      • Jasa menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi, dan sebagainya.
      • Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
      • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai dalam berbentuk syariah dan fidusia.
      • Jasa penjaminan.

    • Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
    • Jasa keagamaan, seperti jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

    • Jasa pendidikan yang meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan umum,kejuruan pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, profesional, dan jasa penyelanggaraan pendidikan luar sekolah.

    • Seluruh jenis jasa kesenian dan hiburan.

    • Seluruh jenis jasa penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak bersifat iklan, dibiayai oleh sponsor, dan/atau bertujuan komersial.

    • Jasa tenaga kerja yang meliputi: jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, jasa tenaga kerja itu sendiri, dan jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

    • Jasa perhotelan yang meliputi: jasa penyewaan kamar termasuk tambahannya, jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

    • Jasa-jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, seperti pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin usaha perdagangan, pemberian NPWP, dan pembuatan KTP.

    • Jasa penyediaan tempat parkir yang meliputi: penyedia jasa tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

    • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

Barang yang Termasuk Objek PPN

Setiap jenis pajak, tentu memiliki objek pajaknya masing-masing. Begitu pula dengan PPN. Berikut ini objek pajak PPN:

  • Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan pengusaha dalam daerah pabean.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang dinikmati dalam daerah paban.
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nah, demikianlah uraian tentang objek PPN dan bukan objek PPN. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin mengelola PPN lebih mudah, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis fitur dan solusi yang menjawab kebutuhan bisnis Anda, terutama dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan.

OnlinePajak menghadirkan fitur pengelolaan PPN yang meliputi penerbitkan faktur pajak dan invoice transaksi, mengirimkan faktur pajak dan invoice langsung ke lawan transaksi, membayar dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu, melakukan rekonsiliasi data dan membuat laporan keuangan. Semua dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengelolaan PPN maupun fitur-fitur OnlinePajak lainnya. 

Referensi:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Reading: Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN