Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Capital Gain & Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan

Sekilas Mengenai Capital Gain

Mencari keuntungan merupakan salah satu tujuan orang berinvestasi. Istilah ini sering disebut dengan capital gain atau keuntungan modal, yaitu keuntungan sebesar-besarnya yang diperoleh dari penjualan aset untuk investasi tertentu, seperti saham, properti, reksa dana, bisnis, dan lain sebagainya.

Nah, berdasarkan pengertian di atas, hal yang perlu Anda garis-bawahi berada di kata “penjualan”. Artinya, keuntungan tersebut bisa dikatakan sebagai capital gain saat Anda sudah menjual aset investasi tersebut. Jika Anda memiliki suatu aset dan harganya terus naik dari modal awal namun Anda belum menjualnya, maka hal tersebut belum bisa dikatakan sebagai keuntungan modal.

Sebagai contoh, Budi membeli properti di tahun 2010 dengan harga Rp300 juta dan menempatinya sampai tahun 2015 sebelum akhirnya memutuskan untuk pindah. Saat ingin menjual, harga properti tersebut mencapai Rp500 juta dalam jangka waktu 5 tahun. Namun, Budi perlu mengeluarkan dana mencapai Rp20 juta untuk biaya notaris dan lain-lain saat mengurusi penjualan rumah. Maka, keuntungan modal yang didapat dari investasi itu adalah:

Rp500 juta – Rp300 juta – Rp20 juta = Rp180 juta

Tidak hanya sampai di situ, masih ada hal-hal lain yang terkait dengan keuntungan modal yang perlu Anda ketahui. Apa saja? Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

Baca juga: Pahami Pajak Kos-Kosan & Cara Penghitungannya di Sini!

Ketahui Jenis-Jenis Capital Gain

Sama seperti jenis investasi, keuntungan modal yang didapat juga dibagi menjadi dua, yaitu capital gain jangka panjang dan capital gain jangka pendek.

Yang membedakan keduanya adalah jangka waktu berapa lama investasi itu dilakukan. Capital gain jangka pendek didapat dari investasi yang lamanya kurang dari satu tahun, sedangkan untuk investasi yang lebih dari satu tahun masuk ke ranah capital gain jangka panjang.

Jangka waktu ini juga yang menentukan jenis dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya, baca terus artikel ini.

Baca juga: Investasi Saham dan Tarif Pajaknya

Bagaimana dengan Penghitungan Pajaknya?

Tahukah Anda, kedua jenis keuntungan modal di atas berpotensi dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada golongan pajak penghasilan yang dimiliki, berapa lama memiliki aset, serta jenis aset modal yang dihadapi.

Investasi jangka pendek dalam bentuk kolektibilitas dikenakan pajak sebagai keuntungan modal jangka pendek dengan tarif pajak penghasilan biasa. Sedangkan, investasi jangka panjang dalam barang koleksi dikenai pajak pada flat 28%.

Di tahun 2015, capital gain jangka panjang dikenakan pajak yang bermacam-macam, mulai dari 0% untuk pajak penghasilan 10% dan 15%, 15% untuk pajak penghasilan 25% sampai 35%, atau 20% untuk 39.6% pajak penghasilan.

Selain Capital Gain, Anda Juga Bisa Mengalami Capital Loss

Investasi tidak selalu untung, terkadang Anda juga bisa merugi. Inilah yang disebut dengan capital loss, yaitu kondisi ketika Anda kehilangan sejumlah uang dari investasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan selisih harga yang berkurang ketika Anda menjual aset tersebut.

Sebagai contoh, Anda membeli saham sebesar Rp20.000 per saham namun saat dijual kembali harganya hanya Rp19.500 per saham. Selisih Rp500 inilah yang disebut dengan capital loss.

Selain itu, kondisi ini akan membuat besaran pajak yang ditanggung menjadi berkurang. Kemudian jika besaran capital loss lebih tinggi dari capital gain, maka Anda dapat mengurangi kerugian tersebut dari penghasilan yang dimiliki.

Baca juga: Serba-Serbi Pajak Penjualan Saham

Nah, sudah jelas kan mengenai capital gain dan kaitannya dengan pajak? Untung dan rugi merupakan hal yang wajar dalam berinvestasi, sehingga bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi Anda dalam mengambil langkah selanjutnya. Selain itu, jangan lupa bayar pajak sebagai warga negara yang baik.

Reading: Capital Gain & Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan