Resources / Blog / Tentang Pajak

Faktur Kendaraan Bermotor: Salah Satu Aspek Legalitas Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Faktur kendaraan bermotor merupakan dokumen yang berisi keterangan terkait kendaraan. Simak tulisan singkat berikut mengenai seluk-beluk faktur kendaraan bermotor.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas Faktur Kendaraan Bermotor

Faktur kendaraan bermotor merupakan dokumen yang berisi keterangan terkait kendaraan bermotor, seperti nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik yang dijual ke dealer serta nama pembeli. Faktur kendaraan bermotor ini diberikan oleh dealer saat penjualan kendaraan bermotor kepada pelanggan.

Saat menjual kendaraan, dealer akan membuat faktur kendaraan bermotor sebanyak empat rangkap. Dua lembar faktur ini diberikan kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian. Sementara, dua lembar lainnya diberikan kepada pelanggan dan untuk arsip dealer.

Tiap lembar faktur kendaraan bermotor ini tidak bisa ditukar, sebab keempat salinan faktur  dituliskan peruntukannya. Misalnya, faktur untuk pembeli akan bertuliskan “Untuk Pembeli”. Faktur kendaraan bermotor ini dapat digunakan untuk keperluan pengurusan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kegunaan Faktur Kendaraan Bermotor

Tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembelian kendaraan bermotor. Lebih dari itu, faktur kendaraan bermotor juga merupakan bukti sahih kepemilikan kendaraan bermotor, sebelum Kepolisian menerbitkan STNK dan BPKB.

Selain itu, faktur kendaraan bermotor juga menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang dibeli sudah membayar pajak. Di Kepolisian, faktur ini akan menjadi dasar pembuatan STNK dan BPKB. Keterangan mengenai hal ini dapat dilihat pada lembar kedua yang tertera pada BPKB.

Bagi pembeli, data-data yang tertera pada faktur kendaraan bermotor akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Sehingga, sebelum STNK dan BPKB terbit, faktur kendaraan bermotor merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Namun, meski pembeli memiliki faktur kendaraan bermotor, keberadaan faktur ini tidak dapat menjadi legitimasi untuk langsung mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Setelah STNK dan BPKB terbit, maka keberadaan faktur kendaraan bermotor tak lagi krusial sebagai dokumen yang menunjukan kepemilikan sah dari suatu kendaraan bermotor. Namun, bukan berarti faktur ini menjadi tidak berguna sama sekali manakala STNK dan BPKB sudah terbit.

Faktur kendaraan bermotor juga berguna kala pemilik kendaraan hendak mengajukan pindah alamat pada BPKB atau mengajukan mutasi luar daerah. Keberadaannya sangat berguna, karena data-data yang ada di dalam faktur ini  terdapat dalam database Samsat dan penjual/dealer.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat

Bagaimana dengan Kendaraan Bekas?

Telah disinggung sebelumnya bahwa faktur kendaraan bermotor sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang baru melakukan transaksi pembelian kendaraan baru di dealer. Kegunaannya merupakan bukti kepemilikan yang sahih sebelum STNK dan BPKB terbit.

Namun, bagaimana dalam transaksi jual-beli kendaraan bekas? Seperti apa peran dokumen ini dalam transaksi kendaraan bekas? Nah, dalam transaksi kendaraan bekas, faktur kendaraan bermotor tak melulu memiliki posisi yang krusial.

Pada saat kendaraan dijual kembali kepada orang lain, untuk proses balik nama BPKB dari pemilik asal (penjual) ke pemilik baru (pembeli), faktur kendaraan bermotor sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Karena apabila dilihat ke dalam buku BPKB itu sendiri, keterangan mengenai faktur tersebut biasanya sudah dicantumkan dalam BPKB sebagai dasar dari keberadaan kendaraan bermotor tersebut.

Namun, keberadaan faktur kendaraan bermotor menjadi penting apabila seseorang hendak membeli kendaraan bekas menggunakan skema kredit, dengan mengajukan pembiayaan ke perusahaan pembiayaan atau multifinance. Pasalnya, perusahaan pembiayaan kadangkala enggan menyetujui permohonan kredit untuk kendaraan bermotor yang tidak memiliki faktur kendaraan bermotor.

Baca juga: Mekanisme Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Hal ini diamini juga oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. Dalam wawancaranya dengan salah satu media nasional, Suwandi mengungkapkan bahwa keberadaan faktur kendaraan bermotor harus ada, lantaran merupakan asal muasal BPKB dibuat. Hanya saja, ia menambahkan bahwa keharusan penyertaan faktur kendaraan bermotor ini tergantung pula dari masing-masing perusahaan pembiayaan.

Secara umum, keberadaan faktur kendaraan bermotor sangat penting saat saat pemilik akan menjual secara kredit. Sementara, bagi pembeli keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan historis hingga jenis transmisi yang ada pada kendaraan yang akan dibeli. Sehingga faktur kendaraan bermotor patut diperlakukan seperti BPKB maupun STNK, yakni dijaga sebaik-baiknya.

Reading: Faktur Kendaraan Bermotor: Salah Satu Aspek Legalitas Kepemilikan Kendaraan Bermotor