Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pasal 16D UU PPN: PPN Atas Penjualan Aktiva

Pasal 16D UU PPN mengatur tentang pungutan pajak atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Seperti apa perlakuan perpajakannya dan apa syarat pungutan PPN atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPN Atas Penjualan Aktiva

Pasal 16D UU PPN mengatur tentang pungutan pajak atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Seperti apa perlakuan perpajakannya dan apa syarat pungutan PPN atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan? Baca ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain. Jadi, dalam aturannya konsumen akhir tidak menyetorkan langsung PPN yang Ia tanggung.

Seperti yang kita ketahui, PPN juga dikenakan atas penjualan aktiva perusahaan. Dalam prakteknya, aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan dijual oleh perusahaan akan dikenakan PPN seperti yang tercantum dalam pasal 16D UU PPN.

Agar penjelasannya lebih menyeluruh, mari kita bahas perlakuan perpajakan atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan pasal 16D UU PPN tahun 1994 dan UU PPN tahun 2009.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Pasal 16D UU PPN

    Pasal 16D UU PPN, sesuai ketentuan dapat dibagi menjadi 2 periode yaitu

    1. Masa 1 Januari 1995-1 April 2010 (sesuai UU No.11 tahun 1994)

    Pada periode ini, pasal 16D UU PPN menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, selama PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Contohnya penyerahan mesin, peralatan, perabotan, bangunan lain dan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan lainnya.

    Menurut pasal 16 UU PPN periode ini, penyerahan aktiva tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan, kecuali jika tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif seperti faktur pajak tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan.

    Jadi pengenaan PPN untuk aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan dalam pasal 16D UU PPN memiliki beberapa ketentuan seperti :

    1. Penjualan aktiva harus merupa Barang Kena Pajak (BKP).
    2. Penjualan dilakukan oleh PKP.
    3. Jika pada saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena membeli dari Non PKP dan pembelian dilakukan sebelum berlakunya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tidak terutang PPN.

    2. Masa setelah 1 April 2010 (sesuai UU PPN No. 42 tahun 2009)

    Peraturan mengenai PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan diperbarui melalui UU PPN No. 42 tahun 2009. Undang-undang baru ini mengatur bahwa penyerahan BKP berupa mesin, perabotan, peralatan atau BKP lainnya yang semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenakan pajak.

    Tetapi PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu kendaraan bermotor station wagon dan sedan. Mengacu pada pasal 9 ayat 8b dan 8c undang-undang ini, pajak masukan atas peroleh aktiva ini tidak dapat dikreditkan.

    Pengenaan PPN atas aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan pasal 16D UU PPN No. 42 tahun 2009 juga memiliki beberapa ketentuan yang lebih luas dibanding pasal 16D UU PPN tahun 1994, di antaranya :

    1. Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
    2. Pihak yang melakukan penjualan adalah PKP.
    3. Jika pada saat pembelian tidak membayar PPN karena pembelian dari non PKP atau pembelian terjadi sebelum UU PPN 1984 maka atas penjualan tidak terutang PPN.
    4. Semua penjualan aktiva yang memiliki pajak masukan dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan karena berupa station wagon & sedan (yang bukan merupakan barang dagangan/ disewakan) serta aktiva yang tidak memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.

    Baca Juga: Cara membuat Faktur Pajak di platform OnlinePajak

    Pelajari lebih lanjut terkait solusi lengkap eFaktur OnlinePajak atau hubungi tim sales untuk mendapatkan demo gratis!

    Referensi:

    • Pasal 16D UU PPN No. 42 tahun 2009
    Reading: Pasal 16D UU PPN: PPN Atas Penjualan Aktiva