Resources / Blog / PPN e-Faktur

Telaah Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pada Pasal 9 ayat 8 dalam UU PPN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, mengatur kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan PKP.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Defnisi dan Karakteristik Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 Ayat 8 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Undang-Undang tersebut, telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai yang terdapat pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN ada karena mempertimbangkan syarat-syarat pajak masukan dapat dikreditkan. Syarat-syarat pajak masukan dapat dikreditkan ini antara lain:

  1. Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  2. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Nah, dalam Pasal 9 Ayat 8 UU PPN tercantum beberapa penyebab pajak masukan tidak dapat dikreditkan, utamanya karena pajak masukan yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memenuhi syarat, baik syarat faktur pajak maupun syarat pengkreditan pajak masukan.

Kriteria Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Dalam Pasal 9 Ayat 8 UU PPN

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, kriteria pajak masukan tidak dapat dikreditkan antara lain:

  1. Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  8. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) berproduksi.

Selain dari kriteria yang terdapat pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, pajak masukan juga tidak dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan fasilitas pembebasan pajak, yang tertera pada Pasal 16B Ayat 3.

Pengusaha Belum Dikukuhkan PKP

Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP masuk dalam kategori pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan UU PPN Pasal 9 Ayat 8. Pasalnya, salah satu syarat utama pembuatan faktur pajak adalah adanya status PKP.

Sehingga, ketika pengusaha membeli atau memanfaatkan BKP/JKP ketika statusnya belum menjadi PKP, maka ketika berubah status menjadi PKP, faktur pajak tidak bisa dikreditkan.

Maka dari itu, pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan kena pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 2 Ayat 2, yang dimaksudkan agar pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan.

Intinya, pajak masukan tidak dapat dikreditkan jika pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP, baik atas perolehan BKP/JKP dari dalam ataupun luar daerah pabean. Sehingga, dalam Pasal 9 Ayat 8(d) juga disebutkan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Keterkaitan Penyerahan Dengan Kegiatan Usaha

Pasal 9 Ayat 8 menyebutkan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.

Penjelasan atas Pasal 9 Ayat 8 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN.

Sehingga, meski pengeluaran yang dilakukan PKP telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tetap ada kemungkinan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran ternyata tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

Faktur Pajak Masukan Tidak Sesuai Ketentuan

Jika faktur pajak masukan dibuat tidak sesuai ketentuan, maka tidak bisa dikreditkan. Hal ini sesuai dengan syarat keabsahan faktur pajak, dimana harus mencantumkan paling sedikit beberapa hal sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  3. Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian dan potongan harga.
  4. PPN yang dipungut.
  5. PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Ketika faktur pajak tidak mencantumkan keterangan-ketarangan yang diwajibkan, maka faktur pajak masukan tersebut tidak bisa dikreditkan.

Pajak Masukan Tidak Dilaporkan Dalam SPT Masa PPN

Kriteria pajak masukan tidak bisa dikreditkan karena Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN, mengacu pada faktur pajak yang diterima melampaui batas waktu 3 bulan. Atas keterlambatan diterimanya faktur pajak ini, pengkreditan pajak masukan dilakukan dengan cara pembetulan SPT masa PPN.

Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN yang terkait dengan terlambat diterimanya faktur pajak ini, utamanya berhubungan dengan pemeriksaan. Karena, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, pajak masukan masih dimungkinkan untuk dikreditkan.

Sementara, ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan, maka SPT masa PPN tidak bisa dibetulkan lagi.

Demikian pembahasan mendalam mengenai faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yang tertera pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.

Kelola faktur pajak keluar dan masukan Anda dengan lebih mudah menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang dapat mengoptimasi proses bisnis Anda.

Salah satu fitur yang OnlinePajak hadirkan adalah pengelolaan faktur pajak dan invoice melalui e-Faktur OnlinePajak. Anda dapat menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak serta invoice ke lawan transaksi secara langsung, menerima faktur pajak masukan dari lawan transaksi, membayar dan melaporkan PPN secara tepat waktu, hingga melakukan rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi saja.

Pelajari lebih lanjut mengenai fitur dan solusi OnlinePajak dengan menghubungi sales OnlinePajak

Referensi:

  • UU PPN Pasal 9 Ayat 8
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 2 Ayat 2
Reading: Telaah Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009