Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 27/BC/2004

Berhubung dalam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tanggal 1 April 2004 terdapat kekeliruan dalam lampiran VI huruf A, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:

Tertulis :

A. Pengusaha yang frekuensi ekspor/KB/pengujian laboratorium tinggi yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan kita berikan pembayaran berkala dengan persetujuan Kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :
1. dst.

Seharusnya :

A. Pengusaha yang frekuensi kegiatannya tinggi, yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan dapat diberikan pembayaran berkala dengan persetujuan kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :
1. dst.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada lampiran VI huruf A Keputusan Direktorat Jenderal tersebut telah dibetulkan.

Salinan ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Kepala Kantor Wilayah I s.d. XIII DJBC;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan/BPIB/Pangsarop di lingkungan DJBC.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2004
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 27/BC/2004