Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 94/PJ.BT5/1984

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan formulir yang digunakan;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan mengatur hal tersebut diatas;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 13);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal24 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 94/PJ.BT5/1984