Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 588/KMK.01/1998

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan, atas permohonan dan pemberian fasilitas perpajakan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak perlu diatur kembali;
  2. bahwa sehubungan dengan butir a di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1998;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998;
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998;
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 97/KMK.04/1998 TENTANG PERLAKUKAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Biak diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :
  1. barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;
  2. barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB serta;
  3. barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
(2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin, meliputi :
  1. mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;
  2. suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari harga mesin.
(3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan bea masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk.
(4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai :
  1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
  2. Daftar Barang Impor yang telah diketahui Badan Pengelola KAPET.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.”
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5

(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
  1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
  2. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
(4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.
(5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 588/KMK.01/1998