Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 160/PJ/2005

Sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2005 tanggal 9 November 2005 pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III ke-2, dan lembar ke-3, maka kami memandang perlu untuk ralat sebagai berikut :

1. Pasal 7 ayat (3) :

Tertulis :

” (3) Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Serifikat Bank Indonesia serta Mutasi perbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana Lampiran IV A, IV B, danIV C Peraturan ini.

Seharusnya :

” (3) Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Serifikat Bank Indonesia serta Mutasi perbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagaimana Lampiran IV A, IV B, danIV C Peraturan ini.

2. Mengubah bunyi Lampiran I angka 5, yang semula berbunyi sebagai berikut :

“5 Foto copy sertifikat/bilyet/buku deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia.

Menjadi :

“5 Laporan Arus Kas.

3. Mengubah bunyi Lampiran III Lembar ke-2 yang semula berbunyi :

” Lembar ke-2. Untuk Bank/Pemotong Pajak

Menjadi :

” Lembar ke-2. Untuk Bank melalui Wajib Pajak.

4. Lampiran III Lembar ke-3 :
Tertulis :
Untuk Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

Seharusnya :
Tidak ada

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 7 ayat (3), Lampiran I angka 5, Lampiran III Lembar ke-2, dan Lembar ke-3, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 160/PJ/2005