Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 29/M-DAG/PER/7/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan serta menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode 2 Juli 2007 sampai dengan 30 Juni 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlakku sejak tanggal 2 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 29/M-DAG/PER/7/2007