Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 76 TAHUN 1991

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah barang mewah tertentu;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, sehingga berbunyi :

“Pasal 16

(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
  1. minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
  2. alat tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan;
  3. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
  1. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
  2. kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  3. kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan dinas ABRI/POLRI serta tujuan protokoler kenegaraan;
  4. alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
  5. alat mewah dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
  6. alat-alat untuk olah raga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  7. barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan semen;
  8. semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah :
  1. minuman yang mengandung alkohol;
  2. semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  3. kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
  4. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
  5. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
  6. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
  7. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan atau onyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  8. barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  9. pesawat pengirim, pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara;
  10. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
  11. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  12. barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  13. barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;

    No. Urut

    URAIAN BARANG HS KET.
    d.7 Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang di dalamnya. 8509.10.000
    8509.20.000
    8509.30.000
    8509.40.000
    d.8 Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya. 8509.80.000
    8510.10.000
    8510.20.000
    8415.10.000
    d.9 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. 8415.81.100
    8415.81.900
    8415.82.100
    8415.82.900
    8415.83.100
    8415.83.900
    d.10 Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut. 8529.10.000
    d.11 Piano termasuk piano otomatis, harpisicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya. 9201.10.900
    9201.20.900
    9201.90.000
    d.12 Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkannya, atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon). 9207.10.190
    9207.10.900
    9207.90.000
    d.13 Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara. 8519.10.000
    8519.21.900
    8519.29.900
    8519.31.900
    8519.39.900
    8519.40.000
    8519.99.100
    8519.99.200
    8519.99.900
    d.14 Pesawat perekam pita magnetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara. 8520.31.900
    8520.39.900
    8520.90.900
    d.15 Alat perekam atau reproduksi gambar. 8521.10.000
    8521.90.000
    d.16 Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari hal yang luar biasa lainnya dengan lebar lebih dari 4 mm, lain daripada barang fotografi atau sinematografi. 8523.12.000
    8523.13.000
    8523.20.000
    8523.90.900
  14. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  15. semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
  16. peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantole dan terbang layang, menyelam.
(4)

Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

Pasal II

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 1998

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1991

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991

UMUM

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Dengan peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.

Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), pengelompokan dan jenis-jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan pengelompokan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991.

Ayat (2)
Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ditambah dengan satu kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/dikemaskan.

Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan dan belum ditambah dengan unsur lain, seperti gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up yang semula belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan jenis pick-up yang dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikenakan dapat diminta kembali.

Ayat (3)
Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, barang-barang yang terbuat dari logam mulia, batu mulia, dan atau mutiara, serta peralatan untuk olah raga tertentu seperti golf.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal II

Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3464

Reading: Peraturan Pemerintah – 76 TAHUN 1991