Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 04/PJ./2005

Sehubungan dengan dibutuhkannya semua data penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara harian, dengan ini disampaikan kepada semua Bank Persepsi / Bank Devisa Persepsi sebagai berikut :

  1. agar melakukan pengiriman secara langsung data penerimaan Negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan data penerimaan pajak melalui sistem MP3.

  2. data penerimaan yang harus dikirimkan dalam butir 1 adalah sebagai berikut :
    a. Bea Masuk : MAP 412111
    b. Denda Administrasi Pabean : MAP 412113
    c. Pendapatan Pabean Lainnya : MAP 412119
    d. Cukai Hasil Tembakau : MAP 411511
    e. Cukai Ethyl Alkohol : MAP 411512
    f. Cukai Minuman mengandung Ethyl Alkohol : MAP 411513
    g. Denda Administrasi Cukai : MAP411514
    h. Pendapatan Cukai Lainnya : MAP 411515

Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2 005
DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 04/PJ./2005