Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2007

Dalam rangka menjamin ketersediaan pita cukai bagi pabrik rokok yang turun golongan pada bulan Januari 2008 tanpa mengganggu penyediaan pita cukai kebutuhan bulan Pebruari 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 31/BC/2007 tanggal 8 Nopember 2007, batas waktu pengajuan P3C dapat diberikan pengecualian dalam hal:
    1. Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau
    2. Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut; atau
    3. Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari tahun berikutnya; atau
    4. Pengusaha yang mengalami penurunan HJE.
  2. Bahwa sesuai dengan ketentuan pada angka 1 huruf c, pengajuan P3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2008 bagi pabrik rokok yang turun golongan dapat dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari s.d 10 Januari 2008 dengan disertai:
    1. Surat Keputusan Penurunan Golongan; dan
    2. Surat rekomendasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara segera melakukan sosialisasi dan memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pegawai Bea dan Cukai dan pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan Yth.:

  1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
  2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2007