Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, disingkat IJ-EPA), maka dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut.
1. | Definisi Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form JIEPA (Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement) adalah Surat Keterangan Asal yang digunakan untuk membuktikan suatu produk/barang berasal dari negara Jepang dalam rangka implementasi skema preferensi tarif Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang (IJ-EPA). |
|||||||||||||||||||||
2. | Barang yang termasuk dalam skema preferensi tarif IJ-EPA Barang yang termasuk dalam skema preferensi tarif IJ-EPA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008. Didalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing barang. |
|||||||||||||||||||||
3. | Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin)
|
|||||||||||||||||||||
4. | Pelaksanaan skema preferensi tarif Skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA diberikan dengan ketentuan :
|
|||||||||||||||||||||
5. | Hal-Hal yang perlu dilakukan oleh importir Importir menerima lembar asli Form JIEPA untuk barang yang diimpor dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA. Selanjutnya untuk penyelesaian impor, importir menyiapkan :
|
|||||||||||||||||||||
6 | Penelitian dan keputusan Pejabat yang menetapakan tarif
|
|||||||||||||||||||||
7 | Pemeriksaan pembukuan KWBC dan KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan semua pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut menunjukkan barang impor yang bersangkutan berasal dari Jepang. dalam hal hasil pemeriksaan pembukuan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang dan/atau keabsahan Form JIEPA diragukan, KPU dan KWBC melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||
8 | Lain-lain Form JIEPA yang berisi lebih dari satu jenis barang Apabila di dalam satu Form JIEPA terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya yang tidak dipermasalahkan pada Form JIEPA tersebut. |
|||||||||||||||||||||
9 | Lampiran Surat Edaran Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form JIEPA yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif IJ-EPA. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Pgs. Direktur Jenderal
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519