Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 34/BC/2006

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang tanggal CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP sebelum tanggal 1 Nopember 2006 wajib dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran paling lambat tanggal 14 Nopember 2006.

  2. Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

  3. Untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri yang mendapat fasilitas pembayaran berkala yang tanggal CK-14 A-nya sebelum tanggal 1 Nopember 2006, wajib dikeluarkan dari Pabrik MMEA paling lambat tanggal 14 Nopember 2006.

  4. Terhadap BKC sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dikeluarkan setelah tanggal 14 Nopember 2006 dikenakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 34/BC/2006