Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/2001

Menindaklanjuti Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 s/d 23 Pebruari 2001 yang berhubungan dengan kinerja komputerisasi administrasi perpajakan (Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan), dan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Evaluasi Perangkat Keras (Hardware) Komputer :
    1. Agar dilakukan inventarisasi atas peralatan komputer yang ada di unit-unit di lingkungan KPP/ Kanwil.
    2. Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
  2. Evaluasi Perangkat Lunak (Sofware) :
    1. Agar dilakukan pengecekan terhadap program/modul komputer yang terpasang di masing- masing unit, termasuk di ruangan Kepala Kantor (Menu Manager).
    2. Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk terlampir sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
  3. Evaluasi Basis Data (Data Base) :
    1. Agar dilakukan analisis terhadap kualitas data yang ada di mesin komputer induk (Server), meliputi :
    2. Apakah masih ada Nomor KLU 00000 atau Nomor KLU lama (4 digit) di dalam Master File Lokal (Lampiran 3).
      SPT Belum Direkam : apakah masih ada SPT yang belum direkam.
      Kartu NPWP Manual : apakah masih ada yang belum direkam didalam sistem komputer (MFL).
      WP NE : status atau jumlah WP NE menurut Master File Lokal.
      WP Cabang : status atau jumlah WP Cabang tanpa kode pusat menurut Master File Lokal.
      WP Ganda : status atau jumlah WP Ganda pada Master File Lokal (Lampiran 4).
    3. Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir (Lampiran 5).
    4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang masih belum secara tertib mengirim program transfer data (tanggal 5 dan 20 setiap bulan) supaya memperbaiki kinerjanya (Lampiran 6).
    5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta menyediakan waktu minimal 60 menit setiap hari guna menganalisis data komputer dalam rangka pengawasan Administrasi/Intensifikasi.
  4. Evaluasi Sumber Daya Manusia (Brainware) :
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mencek kembali usul penunjukan staf Duktek di tingkat KPP/Kanwil.
    2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menunjuk seorang petugas (pendidikan minimum D.1) untuk dididik oleh Direktorat Informasi Perpajakan sebagai staf Duktek secara bertahap, dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.
    3. KPP/Kanwil supaya menindaklanjuti kesimpulan Forum Komunikasi Operator Console (OC) sebagaimana terlampir (Lampiran 7).
    4. KPP/Kanwil supaya menindaklanjuti SE-02/PJ.9/2000 tanggal 14 September 2000 tentang Operator Console.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/2001