Sehubungan dengan adanya kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan pada lampiran Formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000, maka dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut :
1. | Bagian B kolom (1) angka 5. Imbalan jasa untuk kolom (3).
|
||||
2. | Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia untuk kolom (3).
|
||||
3. | Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia.
|
||||
4. | Bagian B kolom (1) angka 8. Premi asuransi/reasuransi
|
||||
5. | Bagian D. Pernyataan :
|
Untuk jelasnya terlampir bentuk formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000 yang telah diperbaiki.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
A.SJARIFUDDIN ALSAH